Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formasi PPPK Teknis Kemensetneg 2023: Gaji dan Tugasnya

Berikut adalah formasi umum yang dibuka pada PPPK Teknis Kemensetneg, disertai dengan besaran gaji, kualifikasi pendidikan dan tugasnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Formasi PPPK Teknis Kemensetneg 2023: Gaji dan Tugasnya
Setkab
Berikut adalah formasi umum yang dibuka pada PPPK Teknis Kemensetneg, disertai dengan besaran gaji, kualifikasi pendidikan dan tugasnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membuka seleksi PPPK tahun 2023.

Total formasi yang dibuka sebanyak 90, dengan rincian 41 formasi tenaga teknis dan 9 formasi tenaga kesehatan penempatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara serta 40 formasi tenaga teknis penempatan di lingkungan Sekretariat Kabinet.

Formasi tersebut ditujukan bagi lulusan D3, D4, S1 hingga S2.

Hal itu tertuang dalam Pengumuman Kemensetneg Nomor: P-01/Pansel-PPPK/09/2023.

Berikut formasi umum yang dibuka pada PPPK Teknis Kemensetneg, disertai dengan besaran gaji, kualifikasi pendidikan dan tugasnya:

1. Ahli Pertama - Analis Hukum Rp3.578.920 - Rp11.052.920

Kualifikasi Pendidikan: S1 Ilmu Hukum

BERITA TERKAIT

Tugas Jabatan: Melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang- undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang- undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

Baca juga: Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Formasi Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 

2. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Rp3.578.920 - Rp11.052.920

Kualifikasi Pendidikan: D4 Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur / D4 Manajemen Sumber Daya Aparatur / D4 Administrasi Pemerintahan / D4 Administrasi Negara / D4 Pengelolaan Arsip dan Rekaman Informasi / S1 Manajemen dan Kebijakan Publik / S1 Administrasi Publik / S1 Ilmu Administrasi Publik / S1 Kebijakan Pemerintahan / S1 Administrasi Negara / S1 Ilmu Pemerintahan / S1 Ilmu Administrasi Negara / S1 Manajemen Pemerintahan / S1 Manajemen Sumber Daya Manusia

Tugas Jabatan: Melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

3. Ahli Pertama - Pranata Komputer Rp3.578.920 - Rp11.052.920

Kualifikasi Pendidikan: D4 Teknik Informatika / D4 Sistem Informasi / D4 Teknik Komputer / S1 Teknik Komputer / S1 Sistem dan Teknologi Informasi / S1 Sistem Informasi / S1 Teknologi Informasi / S1 Teknik Informatika / S1 Informatika / S1 Ilmu Komputer

Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas