Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formasi PPPK Teknis Setkab 2023: Gaji, Tugas dan Kualifikasi Pendidikan

Sekretariat Kabinet (Setkab) membuka seleksi PPPK Tenaga Teknis tahun 2023. Berikut adalah formasi Tenaga Teknis yang dibuka.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Formasi PPPK Teknis Setkab 2023: Gaji, Tugas dan Kualifikasi Pendidikan
Freepik
Ada 4 formasi umum dan 4 formasi khusus yang dibuka pada PPPK Tenaga Teknis Setkab 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretariat Kabinet (Setkab) membuka seleksi PPPK Tenaga Teknis tahun 2023.

Total ada 4 formasi umum dan 4 formasi khusus yang dibuka pada PPPK Tenaga Teknis Setkab 2023.

Hal itu terulis dalam Pengumuman Kemensetneg Nomor: P-01/Pansel-PPPK/09/2023.




Berikut adalah formasi Tenaga Teknis yang dibuka pada PPPK Setkab disertai dengan besaran gaji, kualifikasi pendidikan dan tugasnya.

Formasi Umum dan Khusus PPPK Teknis Setkab 2023

1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (Umum)

Kualifikasi Pendidikan S1 atau D4: Manajemen Sumber Daya Manusia/ Administrasi Negara/ Manajemen Sumber Daya Manusia/ Administrasi Negara/ Ilmu Administrasi Publik/ Administrasi Pemerintahan/ Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur

BERITA TERKAIT

Gaji: Rp3.578.920 - Rp11.052.920

Tugas: Melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

Baca juga: Nilai Ambang Batas PPPK Tenaga Teknis 2023, Berikut Pembobotan Nilainya

2. Arsiparis Ahli Pertama (Umum dan Khusus)

Kualifikasi Pendidikan S1 atau D4: Kearsipan Digital/ Administrasi Negara/ Arsiparis/ Administrasi Publik/ Teknik Pengolahan Minyak Dan Gas/ Pengelolaan Arsip Dan Rekaman Informasi/ Manajemen Rekod Dan Arsip/ Kearsipan/ Administrasi Perkantoran/ Arsip/ Administrasi Publik/ Manajemen Pemasaran/ Sistem Informasi/ Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia Dan Daerah/ Ilmu Ekonomi Manajemen/ Manajemen Dan Kebijakan Publik/ Administrasi Negara/ Matematika/ Teknik Informatika/ Akuntansi/ Ilmu Ekonomi/ Ekonomi/ Manajemen/ Administrasi Perkantoran Dan Sekretaris/ Teknologi Pertanian/ Manajemen Hutan/ Perikanan/ Teknik/ Teknik Mesin/ Pendidikan Matematika/ Pendidikan Teknik Mesin/ Pendidikan Administrasi Perkantoran/ Pendidikan Bahasa Inggris/ Sastra Jerman/ Hukum/ Ilmu Hukum/ Hukum Perdata/ Ilmu Administrasi Negara/ Administrasi Perkantoran/ Psikologi/ Kesehatan Masyarakat/ Ilmu Komunikasi/ Biologi/ Geografi/ Ilmu Hubungan Internasional/ Kearsipan/ Hubungan Internasional/ Teknik Elektro/ Pendidikan Teknik Informatika Dan Komputer/ Perbankan Syariah

Gaji: Rp3.558.920 - Rp11.032.920

Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

3. Pranata Komputer Ahli Pertama (Umum dan Khusus)

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas