Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jurus Aman Eks Menkominfo Johnny G Plate Terima Rp10 Miliar dari Korupsi Tower BTS Kominfo

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tower BTS Kominfo mengungkap kepercayaan diri Johnny G Plate terkait penerimaan uang Rp10 miliar.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jurus Aman Eks Menkominfo Johnny G Plate Terima Rp10 Miliar dari Korupsi Tower BTS Kominfo
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Eks Menkominfo Johnny G Plate dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G mengungkapkan kepercayaan diri eks Menkominfo Johnny G Plate terkait penerimaan uang bulanan Rp 500 juta dari mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Uang Rp 500 juta itu diberikan sebanyak 20 kali, sehingga totalnya mencapai Rp 10 miliar sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022.

Mantan menteri tersebut merasa yakin betul bahwa transaksi haram itu aman.

Saat itu, awal 2022, Sekretaris Pribadinya, Happy Endah Palupy membicarakan uang bulanan Rp 500 juta ke Johnny Plate bersama Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo.

"Sebenarnya dari awal tahun 2022, Dedy dan saya sudah membicarakan bahwa harusnya ini enggak usah begini. Tapi ketika dibicarakan dengan Pak Johny, dibilangnya bahwa, 'Ini aman,'" ujar Happy Endah dalam persidangan Rabu (20/9/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi BTS: Johnny G Plate Beli Mobil Range Rover untuk Istrinya

Alasan Happy dan Dedy membicarakan uang itu dengan Johnny Plate lantaran bersama-sama menikmatinya.

Berita Rekomendasi

Menurut keterangan Happy, uang tersebut merupakan bonus bagi para pegawai di Sekretariat Kominfo.

Bonus itu ditawarkan langsung oleh Johnny G Plate karena mereka akan mendapat tambahan tugas.

Happy pun mengajukan bonus Rp 50 juta, setengah dari nilai yang diajukan Dedy Permadi.

"Pertamanya dari Dedy Permadi mengajukan 100 juta. Kemudian saya berpikir karena pekerjaan saya," kata Happy Endah saat dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim.

Baca juga: Beri Keterangan Palsu di Kasus Korupsi BTS, Tenaga Ahli Kominfo Susul Johnny G Plate

"Kebanyakan 100 juta, jadi setengahnya saja 50 gitu?" tanya Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika.

"Iya saya berpikir begitu," jawab Happy.

Setelah disetujui Johnny G Plate, Happy menunjuk stafnya yang bernama Yunita agar menemui utusan Dirut BAKTI Kominfo untuk mengambil uang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas