Karen Agustiawan jadi Tersangka Korupsi Lagi, Erick Thohir: Harus Ada Program Bersih-bersih BUMN
Menteri BUMN, Erick Thohir, memberikan komentar terkait penetapan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka korupsi LNG.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
BUMN harus bisa mendukung pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan berada di angka lima persen.
"Kenapa? Ya, namanya juga badan usaha milik negara. Jadi ini 'kan uang rakyat," kata mantan Presiden klub sepak bola Italia, Inter Milan itu.
"Makanya saya pastikan BUMN ini tidak berbisnis dengan rakyat, tapi mendukung yang namanya pertumbuhan ekonomi yang harus kurang lebih lima persen."
"Tetapi juga jangan menjaga disparitas antara kaya dan miskin, di situlah kenapa BUMN hadir sebagai ekosistem membangun ekonomi nasional dengan berbagai pihak, dengan swasta dengan investasi asing," tuturnya.
Kasus Karen Agustiawan
Usai diumumkan sebagai tersangka, tim penyidik melakukan penahanan Karen selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.
KPK menyebut negara mengalami kerugian karena pengadaan gas alam cair tersebut, senilai Rp 2,1 triliun.
Kasus bermula sekira tahun 2012, di mana PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengungkapkan pengadaan LNG dimaksud diperuntukkan bagi kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.
"Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) malam.
Di sisi lain Karen menyebut pengadaan LNG bukanlah inisiatif dirinya, melainkan korporasi dalam hal ini Pertamina.
Karen mengatakan, pengadaan LNG tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.
"Pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres yang tadi saya sebut," ucap Karen sebelum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) malam.
Kasus Sebelumnya
Namun, ini bukan pertama kalinya Karen Agustiawan menjadi tersangka kasus korupsi, melainkan untuk yang kedua kalinya.
Sebelumnya, wanita yang menjabat sebagai Dirut Pertamina 2009-2014 ini pernah tersandung kasus korupsi di perusahaan yang sama, Pertamina.