Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Perintah 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI Kondisikan Pemenang Lelang

KPK mendalami perintah dua tersangka untuk mengondisikan pemenang lelang pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Dalami Perintah 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI Kondisikan Pemenang Lelang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perintah dua tersangka untuk mengondisikan pemenang lelang pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dua tersangka dimaksud yaitu eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker Reyna Usman dan mantan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta.

Perintah itu diberitakan kepada PNS Kemnaker bernama Agus Ramdhany.

Agus adalah anggota Pokja dalam pelaksanaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker.

Agus diperiksa sebagai saksi pada Selasa (19/9/2023).

"Agus Ramdhany (PNS Kemnaker), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan posisi saksi sebagai anggota Pokja dalam pelaksanaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: KPK Panggil Nyoman Darmanta, Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker

Berita Rekomendasi

"Dikonfirmasi juga kaitan dugaan perintah dari 2 pejabat di Kemenaker saat itu yang menjadi tersangka dalam perkara ini untuk mengondisikan perusahaan pemenang lelang," Ali menambahkan.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkannya secara resmi kepada publik.

Mereka ialah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).

Sementara Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)--sekarang jadi Menaker.

Baca juga: KPK Beri Sinyal Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI Kemnaker

Saat ini Reyna merupakan kader dan bakal calon anggota DPR RI dari PKB.

Tim penyidik KPK pun sudah memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada Kamis (7/9/2023).

Saat itu, penyidik mendalami pengetahuan Cak Imin yang pada saat itu menyetujui pengadaan sistem alat proteksi TKI di Kemnaker pada tahun 2012.

"Muhaimin Iskandar (mantan Menteri Kemenakertrans), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).

"Selain itu dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas