Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Formasi CPNS Kemenkes 2023, Ini Syarat Daftarnya

Inilah link formasi CPNS Kemenkes 2023. Dialokasikan sebanyak 154 formasi untuk tenaga dosen.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Link Formasi CPNS Kemenkes 2023, Ini Syarat Daftarnya
casn.kemkes.go.id
Link formasi CPNS Kemenkes 2023. Disediakan sebanyak 154 formasi tenaga dosen untuk peserta umum, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat hingga lulusan terbaik atau cumlaude. 

15. Berasal dari Perguruan Tinggi/Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Pusdik SDMK)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala
4,00).

16. Akreditasi Perguruan Tinggi/Program Studi sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Informasi akreditasi perguruan tinggi/program studi dapat diperoleh dari:

a. Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; atau

b. Pangkalan data (database) BAN-PT.

17. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

Baca juga: Dokumen Penting Daftar CPNS dan PPPK 2023, Berikut Ukuran dan Format File

Syarat Khusus untuk Daftar CPNS Kemenkes 2023

1. Pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Berita Rekomendasi

Bagi pelamar yang mengikuti seleksi CPNS Kemenkes 2023 dengan kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat, wajib memiliki IPK minimal minimal 2,75 (skala 4,00).

2. Pelamar Cumlaude atau Lulusan Terbaik

Bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Berijazah minimal sarjana dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau

b. Berijazah minimal sarjana dari perguruan tinggi luar negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazahdan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

3. Penyandang Disabilitas

Bagi pelamar penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas