Sedang Dirawat di RS, Ketua Bawaslu Absen Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik di DKPP
Sehingga dalam sidang yang berlangsung hybrid hari ini, hanya empat Anggota Bawaslu yang hadir di ruang sidang sebagai teradu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja tidak menghadiri sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Rabu (20/9/2023) hari ini.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito, pihaknya sudah menerima surat keterangan dokter yang menginformasikan Bagja tegah dirawat di rumah sakit.
“Teradu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sudah mengirimkan surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan sekarang sedang dalam perawatan di rumah sakit,” kata Heddy di dalam Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Sehingga dalam sidang yang berlangsung hybrid hari ini, hanya empat Anggota Bawaslu yang hadir di ruang sidang sebagai teradu.
Adapun para Anggota Bawaslu RI itu ialah Totok Hariyono, Herywn Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty
Sebagai informasi, Bagja bersama empat Anggota Bawaslu RI diadukan ke DKPP.
Perkara ini diadukan oleh Rusdiana, Khairiah Lubis, Kristina Peranginangin, Ferri Wira Padang, Lesmawati Peranginnangin, Reantina Novaria, Sarma Hutajulu, Ester Ritonga, Desi Pohan, dan Lia Anggia Nasution sebagai Pengadu I sampai X.
Pengadu mendalilkan para teradu tidak profesional atas keterlambatan dalam memutus dan menetapkan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2023-2028.
Para Teradu juga diduga tidak memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan dalam komposisi keanggotaan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Foto: Anggota Bawaslu RI (kiri ke kanan) Puadi, Herwyn Malonda, Lolly Suhenty, Totok Hariyono sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, Rabu (20/9/2023). (Mario Sumampow).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.