Soal Revisi UU IKN, MRKB Usul Ibu Kota Nusantara Merujuk pada UU Pemerintah Daerah
MRKB meminta materi revisi UU Perubahan Ibukota Nusantara bahwa fungsi Otorita IKN hanya sebagai developer pada pembangungunan
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Rakyat Kaltim Berdaulat (MRKB) menyampaikan masukan mengenai materi revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Usul penyampaian materi itu disampaikan Ketua Umum MRKB Mohammad Djailani didamping Sekjen Zulkifly Syahab dan Ketua Dewan Pakar Dr. Aji Sofyan Efendi saa melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi II DPR RI Akhmad Doly Kurnia serta Ketua DPD RI La Nyala dan anggota DPD RI lainnya di Kompleks Parlemen DPR/MPR/DPD RI Senayan, Jakarta. Selasa (15/08/2023).
MRKB menilai fungsi Otorita IKN hanya sebagai developer pada pembangunan IKN sehingga dalam perfektif jangka panjang IKN Nusantara harus merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Baca juga: Komisi II DPR Sepakat Revisi UU IKN Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan
Mohammad Djailani mengatakan MRKB meminta materi revisi UU Perubahan Ibukota Nusantara bahwa fungsi Otorita IKN hanya sebagai developer pada pembangunan.
"Bahwa menjadi provinsi daerah istimewa/khusus yang dipimpin gubernur dan wakil gubernur serta DPRD yang dipilih secara demokratis Pemilukada dan Pileg," tutur Mohammad Djailani.
Mohammad Djailani dalam pertemuan tersebut mengusulkan Pembangunan IKN 100 persen dari APBN
“Begitu soal dukungan anggaran, tadi diharapkan dari swasta asing, disarankan 100 persen dari APBN yang dianggarkan secara bertahap sesuai dengan kemampuan negara. Otoritas pengelolaan Asset dan SDA agar dikembalikan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten setempat (PPU dan Kukar),” tutur Mohammad Djailani.
Baca juga: Janji Anies Baswedan di Pilpres 2024, Tekankan Kesetaraan Kesempatan hingga Jawaban Soal Proyek IKN
Adapun dokumen usulan secara resmi dengan Nomor :17/MRKB/8/2023 tanggal 12 Agustus 2023 Hal: Penyampaian Materi Revisi UU No.3 Tahun 2022 Tentang lbu Kota Negara ditujukan Kepada (1). Presiden Republik Indonesia, (2). Ketua MPR RI, (3). Ketua DPR RI (4). Ketua DPD RI (5). Para Pimpinan Fraksi DPR RI, (6). Ketua Komisi 2 DPR RI (7). Gubernur Kalimantan Timur (8). Ketua DPRD Kalimantan Timur (9). Para Legeslator RI Dapil Kalimantan Timur.
Surat tersebut menyikapi rencana pemerintah yang akan merevisi UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara (RUU perubahan UU IKN.
Majelis Rakyat Kalimatan Timur Berdaulat (MRKB) merasa perlu menyampaikan pernyataan sikap dan permintaan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, mengenai hal sebagai berikut:
1. Mendukung penuh pemindahan lbukota Negara Republik Indonesia ke Kabupaten Penajam Pasir Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dan ikut serta berperan aktif mengawal sampai selesai pembangunan fisi lbukota Nusantara.
2. Revisi UU No. 3 Tahun 2022 Tentang lbukota Nusantara agar tetap sejalan dengan pasal 18 dan 19 UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
3. Badan Otorita lbukota Nusantara,pada saat ini adalah bersifat sementara dalam proses pembangunan fisik, yang selanjutnya tata kelola Pemerintah dalam perspektif rencana revisi UU No. 3 tahun 2022, kami meminta menjadi pemerintah Provinsi Daerah Khusus/lstimewa lbukota Nusantara disingkat menjadi Provinsi OKI Nusantara, dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah lbukota Nusantara yang dipilih secara demokratis melalui Pemilukada dan mengacu pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
4. Penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPRD di Provinsi Daerah Khusus lbukota Negara tunduk pada UU pemilu yang diselenggarakan oleh komisi pemilihan Umum Republik Indonesia.
5. Pendanaan persiapan serta Pembangunan dalam pemindahan lbukota Negara baru sepenuhnya dibebankan kepada APBN.