Daftar Dokumen CPNS 2023 yang Wajib Pakai Meterai Elektronik
Inilah dokumen CPNS 2023 yang wajib pakai meterai elektronik, mengingat untuk kebutuhan pendaftaran CPNS 2023, hanya bisa menggunakan e-meterai.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Arif Fajar Nasucha
Atau pelamar juga dapat menggunakan tanda tangan secara elektronik atau online setelah dibubuhi e-meterai.
Tidak ada maksimal minimal pembelian e-meterai, namun dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang akan digunakan pada dokumen CPNS 2023 pelamar.
Baca juga: Format Dokumen Persyaratan CPNS 2023 dan Ukuran yang Diunggah di SSCASN BKN
Cara Membubuhkan Meterai Elektronik pada Dokumen CPNS 2023
Simak cara membubuhkan meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023, mengutip dari laman Peruri, berikut ini.
1. Akses laman e-meterai.co.id
2. Lalu login dengan memasukan email dan password yang telah didaftarkan
3. Masukan kode OTP yang dikirim ke email yang didaftarkan
4. Lakukan pembelian e-meterai jika kuota e-meterai tidak tersedia
5. Klik "Pembubuhan"
6. Isi keterangan dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai, kemudian klik 'Upload'
7. Lalu upload dokumen (pdf) yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan ukuran maksimal 900 kb.
8. Atur posisi e-meterai di sebelah tanda tangan
Baca juga: Cara Beli e-Meterai di meterai-elektronik.com untuk Daftar CPNS-PPPK 2023
9. Klik 'bubuhkan e-meterai'
10. Masukan PIN yang sudah didaftarkan untuk melakukan pembubuhan selanjutnya.
11. Pembubuhan e-meterai pada dokumen CPNS 2023 selesai.
Untuk mengetahui lebih lengkap tentang cara registrasi akun dan pembelian e-meterai, pelamar dapat klik tautan ini.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)