Lukas Enembe Heran Kesimpulan Hukum Jaksa Maha Tahu Soal Gratifikasi
Lukas Enembe menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah membuat kesimpulan hukum terkait gratifikasi yang patut diragukan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah membuat kesimpulan hukum terkait gratifikasi yang patut diragukan karena bukan berangkat dari satu pun keterangan saksi.
Hal ini disampaikan Lukas lewat nota pembelaan alias pleidoi yang dibacakan oleh kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).
"Saya menyesalkan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum bahwa saya telah terbukti menerima gratifikasi - gratifikasi tersebut di atas, padahal tidak ada satupun saksi yang menerangkan tentang gratifikasi," kata Lukas.
Lukas menyatakan Piton Enumbi selaku Direktur PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan piak dari BCA KCU Jayapura tidak pernah memberikan keterangan tentang gratifikasi hadiah atau penjelasan soal lalu lintas uang.
Kesimpulan terkait gratifikasi yang dibuat oleh jaksa membuat Lukas heran. Lukas pun mengira jaksa seakan menjadi pihak yang maha tahu sehingga bisa menyatakan kesimpulan tanpa dukungan keterangan saksi.
"Kesimpulan jaksa bahwa saya telah menerima gratifikasi dari Rijatono Laka dan Piton Enumbi tidak didukung suatu bukti, sehingga saya dibuat terheran-heran atas dasar apa jaksa berkesimpulan demikian," kata Lukas.
"Mungkin jaksa penuntut umum sudah menjadi orang yang maha tahu sehingga berkesimpulan tanpa didukung keterangan saksi," lanjut dia.
Lukas Enembe Dituntut 10,5 tahun Penjara
Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata jaksa di persidangan.
Kemudian jaksa menyebutkan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47,8 miliar.
"Selambat-lambatnya satu bulan setelah pengadilan mendapatkan kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang makan harta bendanya akan disita oleh jaksa dan disiksa," kata jaksa.
Terkait perkara ini sendiri, Lukas Enembe sebelumnya telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Baca juga: Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Kasus Suap dan Gratifikasi: Tuntutan Jaksa Penuh Kebohongan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.