Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Kasus Suap dan Gratifikasi: Tuntutan Jaksa Penuh Kebohongan
Dalam pleidoinya Lukas menuding bahwa tuntutan jaksa terhadap dirinya penuh kebohongan, manipulasi, hoaks, bahkan tipu muslihat.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya atas tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara yang sebelumnya dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus suap dan gratifikasi.
Adapun hal itu diungkapkan kuasa hukum Lukas, Petrus Balla Pattyona saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).
Dalam pleidoinya Lukas menuding bahwa tuntutan jaksa terhadap dirinya penuh kebohongan, manipulasi, hoaks, bahkan tipu muslihat.
Bahkan KPK menurut Lukas melakukan hal tersebut dengan cara terstruktur dan sistematis guna mengkriminalisasi dirinya.
"Tuntutan terhadap Saya sebenarnya penuh dengan kebohongan, manipulasi, hoaks, tipu-tipu dan muslihat yang dibangun secara terencana, terstuktur," ucap Lukas melalui kuasa hukumnya.
Sebab kata Lukas, dalam proses penyidikan, KPK juga telah menuduhnya membantu pembelian senjata bersama seorang pilot hingga bermain judi.
Selain itu KPK disebut Lukas juga mengatakan bahwa dirinya bermain pingpong meski berada di ruang tahanan.
"Hanya ada 1 informasi yang tidak hoaks dan valid yaitu selama saya menjalani masa Tahanan di Rutan KPK, saya pernah diberi makan ubi busuk dan ketika seorang Tahanan-Ricky Ham Pagawak menanyakan ke Petugas Rutan mengapa saya diberi ubi busuk, jawaban Petugas Tahanan bahwa makanan ubi busuk tersebut dikirim dari luar," ujarnya.
Lebih lanjut, Lukas menegaskan, dari 17 saksi yang dihadirkan oleh KPK dan jaksa, tidak ada satu pun yang mampu menjelaskan dan membuktikan adanya gratifikasi yang dituduhkan padanya.
Sehingga ia pun berharap agar majelis hakim bisa memutuskan hukuman terhadapnya berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukan berdasarkan hasil BAP.
"Semuanya telah menerangkan tidak mengenal saya, tidak mengetahui tindak pidana gratifikasi yang saya lakukan karena memang saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan dan digembor-gemborkan selama ini. Saya adalah Gubernur Papua yang clean and clear," kata Lukas.
"Saya mohon agar majelis hakim dengan hati dan pikiran yang jernih yang mengadili saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum, bukan berdasarkan hasil BAP yang dipindahkan ke dalam surat tuntutan," sambungnya.
Alhasil ia pun memohon agar bisa dibebaskan dari semua dakwaan. Ia pun memohon agar KPK tidak lagi menzalimi dirinya dengan kasus-kasus baru, seperti kasus pencucian uang dan kepemilikan jet pribadi.