Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Nasabah Pinjol Akhiri Hidup Gara-gara Diteror Debt Collector, AdaKami Beri Klarifikasi

Seorang nasabah pinjaman online AdaKami bunuh diri gara-gara tidak tahan diteror debt collector (DC).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Viral Nasabah Pinjol Akhiri Hidup Gara-gara Diteror Debt Collector, AdaKami Beri Klarifikasi
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang nasabah pinjaman online AdaKami bunuh diri gara-gara tidak tahan diteror debt collector (DC).

Informasi ini kemudian viral dan menyedot perhatian.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memanggil platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending AdaKami bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sebagai pihak yang diduga paling bertanggaungjawab AdaKami pun memberi klarifikasinya.

Baca juga: Anies Baswedan Singgung Masalah Pinjol: Regulasi Harus Ketat, Perlu Reformasi

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. memastikan, pihaknya akan memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam mengusut tuntas kasus ini.

Saat ini proses investigasi belum berlangsung lantaran keterbatasan informasi mengenai pengguna.

BERITA TERKAIT

“Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email hello@cs.adakami.id dengan melampirkan bukti yang lengkap,” kata Bernardino Vega dalam pernyataan resminya, Kamis (21/9).

Dipaparkan bahwa sejauh ini informasi yang beredar masih berdasarkan unggahan akun @rakyatvsoinjol.

Dalam unggahan itu disampaikan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur 3 tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.

AdaKami akan menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap seperti: nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel untuk dilakukan pemeriksaan.

"Apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan. Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami," terang dia.

Pihaknya menjelaskan, data pribadi ini menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh, dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial, saat ini hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas