Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 61, Akses www.prakerja.go.id dan Klik Gabung Gelombang

Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 61, akses www.prakerja.go.id dan klik Gabung Gelombang.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 61, Akses www.prakerja.go.id dan Klik Gabung Gelombang
Instagram @prakerja.go.id
Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 61, akses www.prakerja.go.id dan klik Gabung Gelombang. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 resmi dibuka pada Jumat (22/9/2023) hari ini.

Calon peserta Kartu Prakerja Gelombang 61 yang sudah memiliki akun Prakerja dapat langsung klik 'Gabung Gelombang' di dashboard akun.

Sementara bagi calon peserta yang belum mempunyai akun Prakerja, segera lakukan pendaftaran melalui www.prakerja.go.id.

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, dikutip dari laman resminya.

Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun serta tidak sedang menempuh pendidikan formal dapat mengiktui seleksi Program Kartu Prakerja.

Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 61:

Baca juga: SETC Kerja Sama dengan PMO Kartu Prakerja Ciptakaan Wirausaha Unggul

Cara Daftar Akun Kartu Prakerja

Berita Rekomendasi

Langkah pendaftaran Kartu Prakerja pada laman www.prakerja.go.id terdiri dari beberapa tahapan yakni membuat akun, mendaftarkan akun, mengikuti tes kemampuan dasar, hingga gabung gelombang. 

Selengkapnya, berikut ini cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 61:

1. Akses www.prakerja.go.id, klik menu ‘Daftar Sekarang’ pada kanan atas;

2. Masukkan alamat email dan password;

3. Isikan NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut;

4. Selanjutnya, lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan seperti alamat rumah, nama lengkap, dan nama ibu kandung sudah sesuai;

5. Verifikasi foto e-KTP, pastikan diunggah dan diambil langsung dari kamera HP;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas