Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Penyidik: Putusan Terhadap Johanis Tanak Berpotensi Legalkan Konflik Kepentingan di KPK

Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha nilai putusan Dewas KPK terhadap Johanis Tanak punya potensi melegalkan konflik kepentingan di KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Eks Penyidik: Putusan Terhadap Johanis Tanak Berpotensi Legalkan Konflik Kepentingan di KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Johanis Tanak lolos dari sanksi etik terkait komunikasinya dengan pihak beperkara, yakni Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Idris Froyoto Sihite. Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menilai putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Johanis Tanak punya potensi melegalkan konflik kepentingan di KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak lolos dari sanksi etik terkait komunikasinya dengan pihak beperkara, yakni Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menilai putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Johanis Tanak punya potensi melegalkan konflik kepentingan di KPK.

"Putusan terhadap Tanak berpotensi melegalkan konflik kepentingan di KPK. Pertama, publik mempertanyakan pertimbangan yang dilakukan oleh Dewas KPK. Alasan telah dihapus sebelum dibaca sehingga menyadari konflik kepentingan membuat publik menduga bagaimana lunaknya sikap Dewas pada putusan ini," kata Praswad dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).

Bagaimanapun, menurut Praswad, Johanis Tanak telah secara sadar mengirimkan pesan ke Idris Sihite meski kemudian dihapus.

Praswad melihat latar belakang Tanak sebagai eks aparat penegak hukum. Johanis merupakan pensiunan jaksa.

Menurut Praswad, ada potensi Tanak terbiasa melakukan komunikasi semacam itu pada saat berposisi sebagai jaksa.

"Selain itu, alasan lain bahwa Tanak belum menjadi pimpinan KPK dan pejabat ESDM bukanlah tersangka menimbulkan presepsi yang sangat berbahaya, apabila digunakan logika tersebut maka berpotensi setiap insan KPK berhak melakukan komunikasi dengan berbagai pejabat publik selama belum menjadi tersangka," ujar Praswad.

Berita Rekomendasi

"Padahal indepedensi KPK dijaga melalui pembangun jarak atas komunikasi pribadi kepada pihak-pihak dan orang yang memiliki posisi strategis di luar KPK," imbuh Ketua IM57+ Institute tersebut.

IM57+ Institute menilai putusan Dewas KPK itu berpotensi membawa preseden buruk. 

Ada kemungkinan insan KPK melakukan hal yang sama seperti Johanis Tanak.

"Kedua, menjadi persoalan ketika putusan tersebut dibenarkan karena akan berpotensi berdampak pada tingkah laku insan KPK ke depan. Melalui putusan tersebut maka ke depan standar etik tersebut dijadikan pedoman dalam berprilaku. Hasilnya potensi konflik kepentingan akan semakin menjamur dan hidup di KPK," kata Praswad.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tidak Terbukti Langgar Etik soal Chat Idris Sihite

Menurut Praswad, putusan ini juga sekaligus membuktikan bahwa sangat sulit percaya dengan KPK

Baik dari soal kepemimpinan pada level organisasi maupun pengawas.

"Ketika tidak ada yang dipercaya pada level kepemimpinan maka menjadi relevan pertanyaan apakah KPK memang tetap harus dipertahankan," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas