Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Jual Beli Jabatan, Eks Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi eks Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Jual Beli Jabatan, Eks Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (berpeci) bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022) malam. KPK mengeksekusi eks Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Abdul Latif merupakan terpidana atas kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur serta penerimaan gratifikasi.

Baca juga: KPK akan Usut Aliran Uang Suap Bupati Bangkalan ke Lembaga Survei

"Jaksa Eksekutor KPK Nanang Suryadi, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan) ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).

"Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Abdul Latif akan menjalani pidana penjara badan selama 9 tahun dikurangi masa penahanan.

Dia juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta.

BERITA REKOMENDASI

"Ditambah dengan kewajiban tambahan lain berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 9,7 miliar," kata Ali.

KPK menyebut Abdul Latif melalui orang kepercayaannya meminta komitmen fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan untuk eselon 3 dan 4.

Uang yang diminta mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 150 juta.

KPK pun sempat menyebut RA Latif diduga menerima uang sebesar Rp 5,3 miliar dan menggunakan uang tersebut untuk survei elektabilitas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas