Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Formasi PPPK Kemenpora 2023 Dibuka 101 Formasi, Berikut Persyaratannya

Formasi PPPK Kemenpora 2023 membuka kesempatan bagi total 101 formasi pegawai, berikut rincian dan daftar persyaratannya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Link Formasi PPPK Kemenpora 2023 Dibuka 101 Formasi, Berikut Persyaratannya
kemenpora.go.id
Logo Kemenpora - Formasi PPPK Kemenpora 2023 membuka kesempatan bagi total 101 formasi pegawai, berikut rincian dan daftar persyaratannya. 

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

Berita Rekomendasi

9. Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangai oleh pimpinan unit kerja.

10. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

12. Berkelakuan baik

Baca juga: Kementerian Pertanian Buka Formasi PPPK untuk Lulusan SMK, Simak Gaji dan Tugasnya

13. Tidak bertato/ bekas tato atau tindik di anggota badannya selain telinga kecuali disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

14. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta di dalam atau luar negeri yang telah TERAKREDITASI oleh BAN-PT pada saat tanggal kelulusan, dengan syarat IPK minimal 2,30 dalam skala 4.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas