Populer Nasional: Puan Bicara Peluang Duet Prabowo dan Ganjar - Pertemuan Para Sekjen Parpol KIM
Berita populer dalam kanal nasional dalam 24 jam terakhir. Dari peluang duet Ganjar dan Prabowo hingga perpanjangan masa jabatan Panglima TNI.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer dalam kanal nasional Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir.
Mulai dari Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani soal peluang duet Ganjar Pranowo dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Kemudian Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik terkait melakukan chat terhadap Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Mohammad Idris Froyoto Sihite.
Selanjutnya, pandangan sejumlah pihak terkait wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.
Kembali ke politik, sejumlah Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai politik dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (bacapres) melakukan pertemuan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat pada Rabu (20/9/2023) malam.
1. Puan Maharani Soal Peluang Duet Ganjar-Prabowo
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani berbicara peluang Ganjar Pranowo berduet dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Puan menyatakan pihaknya masih melakukan kalkulasi politik terlebih dahulu.
Nantinya, peluang Ganjar berduet dengan Prabowo bisa terlihat dalam satu bulan ke depan.
"Kita lihat lagi nanti gimana dinamikanya satu bulan ini, apakah kemudian bisa terjadi atau tidak terjadi kan semua partai punya kalkulasinya," kata Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
2. Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Etik
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik terkait melakukan chat terhadap Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Mohammad Idris Froyoto Sihite.
"Menyatakan Saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Ketua Majelis, Harjono dalam sidang putusan etik, Kamis (21/9/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.