Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat CPNS BIN 2023, Ini Kriteria Pelamar dan Dokumen yang Diunggah

Berikut syarat CPNS BIN 2023, beserta kriteria pelamar dan daftar dokumen yang diunggah.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Syarat CPNS BIN 2023, Ini Kriteria Pelamar dan Dokumen yang Diunggah
Laman Badan Intelijen Negara
Badan Intelijen Negara - Berikut syarat CPNS BIN 2023, beserta kriteria pelamar dan daftar dokumen yang diunggah. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Intelijen Negara (BIN) membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

Pendaftaran CPNS BIN 2023 dibuka mulai 20 September sampai 9 Oktober 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Jumlah alokasi kebutuhan CPNS BIN 2023 yakni sebanyak 1.000 formasi.




Formasi CPNS BIN 2023 tersebut dapat diikuti oleh calon pelamar dengan kualifikasi pendidikan mulai dari SMA hingga S2.

Informasi CPNS BIN 2023 tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor Peng-02/IX/2023 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2023.

Berikut ini kriteria pelamar, persyaratan umum dan khusus serta cara daftar CPNS BIN 2023:

Baca juga: Alur Pendaftaran CPNS 2023, Daftar Akun di daftar-sscasn.bkn.go.id

Kriteria Pelamar CPNS BIN 2023

BERITA TERKAIT

1. Cumlaude, yaitu pelamar yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana S-1 (tidak termasuk lulusan D-IV):

- Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

- Perguruan Tinggi Luar Negeri setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "Dengan Pujian"/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pelamar cumlaude wajib memenuhi persyaratan pelamaran pada posisi yang akan dilamar.

2. Putra/Putri Papua dan Papua Barat, yakni pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat/Wilayah Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat/Wilayah Papua), dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

3. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria cumlaude dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

Baca juga: Solusi Lupa Password Akun SSCASN saat Daftar CPNS 2023

Syarat Umum Pelamar CPNS BIN 2023

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas