Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI Tahun 2023

Inilah persyaratan pendaftaran CPNS di Sekretariat Jenderal DPR RI Tahun 2023, lengkap dengan panduan tata cara pendaftarannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Syarat dan Tata Cara Pendaftaran CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI Tahun 2023
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS - Inilah persyaratan pendaftaran CPNS di Sekretariat Jenderal DPR RI Tahun 2023, lengkap dengan panduan tata cara pendaftarannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan pendaftaran CPNS di Sekretariat Jenderal DPR RI tahun 2023, lengkap dengan tata caranya.

Sekretariat Jenderal DPR RI kembali membuka pelaksanaan seleksi CPNS bagi masyarakat umum.

Berdasarkan Pengumuman resmi Nomor: : 01/PANSEL PENGADAAN CPNS/09/2023, pada tahun ini CPNS akan ada 2 jenis kebutuhan untuk mengisi formasi di CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI 2023.

Jenis Kebutuhan tersebut dibagi 2, yaitu Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus, yang terdiri dari Putra/Putri lulusan terbaik, Penyandang Disabilitas, hingga Putra/Putri Papua/Papua Barat.

Formasi CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI 2023, dapat dicek di laman berkas.dpr.go.id, atau klik link berikut ini.

Peserta yang akan mendaftar sebaiknya juga memahami persyaratan dan juga tata cara pendaftarannya sebelum mendaftar.

Baca juga: Solusi Lupa Password Akun SSCASN saat Daftar CPNS 2023

Syarat Umum Pendaftaran

Berita Rekomendasi

a. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

b. Peserta merupakan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

c. Peserta tidak dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

d. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

e. Belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

f. Peserta tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah

Baca juga: Tidak Buka Pendaftaran CPNS 2023, Pemkab Bogor Hanya Buka Pendaftaran PPPK

g. Peserta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas