Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI Tahun 2023

Inilah persyaratan pendaftaran CPNS di Sekretariat Jenderal DPR RI Tahun 2023, lengkap dengan panduan tata cara pendaftarannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Syarat dan Tata Cara Pendaftaran CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI Tahun 2023
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS - Inilah persyaratan pendaftaran CPNS di Sekretariat Jenderal DPR RI Tahun 2023, lengkap dengan panduan tata cara pendaftarannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan pendaftaran CPNS di Sekretariat Jenderal DPR RI tahun 2023, lengkap dengan tata caranya.

Sekretariat Jenderal DPR RI kembali membuka pelaksanaan seleksi CPNS bagi masyarakat umum.

Berdasarkan Pengumuman resmi Nomor: : 01/PANSEL PENGADAAN CPNS/09/2023, pada tahun ini CPNS akan ada 2 jenis kebutuhan untuk mengisi formasi di CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI 2023.

Jenis Kebutuhan tersebut dibagi 2, yaitu Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus, yang terdiri dari Putra/Putri lulusan terbaik, Penyandang Disabilitas, hingga Putra/Putri Papua/Papua Barat.

Formasi CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI 2023, dapat dicek di laman berkas.dpr.go.id, atau klik link berikut ini.

Peserta yang akan mendaftar sebaiknya juga memahami persyaratan dan juga tata cara pendaftarannya sebelum mendaftar.

Baca juga: Solusi Lupa Password Akun SSCASN saat Daftar CPNS 2023

Syarat Umum Pendaftaran

Berita Rekomendasi

a. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

b. Peserta merupakan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

c. Peserta tidak dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

d. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

e. Belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

f. Peserta tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah

Baca juga: Tidak Buka Pendaftaran CPNS 2023, Pemkab Bogor Hanya Buka Pendaftaran PPPK

g. Peserta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis

h. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar

i. Peserta dinyatakan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir)

j. Peserta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

k. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh unit/satuan kerja di Setjen DPR

l. Peserta bersedia mengabdi pada Setjen DPR dan tidak mengajukan pindah instansi dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS

m. Dinyatakan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian minimal setingkat Kepolisian Resor (Polres) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir)

n. Peserta tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan/atau zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (BNN)/Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir) dan

o. Bagi peserta pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Baca juga: Syarat Daftar CPNS Kemenkes 2023 Khusus Lulusan Cumlaude

Tata Cara Pendaftaran

a. Peserta harus melakukan pendaftaran secara daring/online dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik melalui portal pendaftaran Sistem Seleksi CASN Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 20 September 2023 sampai dengan 9 Oktober 2023 Pukul 23.59 WIB dengan memperhatikan terlebih dahulu langkah-langkah pendaftaran yang diinformasikan pada Pengumuman ini.

b. Setiap peserta hanya dapat melamar pada 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) jenis kebutuhan (Umum/Cumlaude/Penyandang Disabilitas/Putra-Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya) di 1 (satu) instansi.

c. Panitia tidak bertanggungjawab pada dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan Pelamar gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian Pelamar.

Baca juga: Formasi CPNS KPK 2023 untuk D3 Semua Jurusan

d. Dokumen yang menggunakan e-meterai, setiap 1 (satu) e-meterai hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) jenis dokumen.

e. Penggunaan e-meterai yang bisa digunakan melalui https://sscasn.bkn.go.id yang kemudian dibeli melalui situs resmi https://meterai-elektronik.com. Adapun tata cara pembelian dan penggunaan e-meterai dapat dilihat melalui tautan https://bit.ly/tutorial-e-meterai .

f. Dokumen yang menggunakan e-meterai, pelamar tidak perlu mencetak dokumen fisik, namun cukup mengunggah dokumen hasil unduhan yang telah dibubuhi e-meterai.

g. Peserta pendaftaran diminta memastikan agar penempatan e-meterai tidak tumpang tindih dengan tanda tangan yang dibubuhkan agar tidak mengganggu proses validasi e-meterai.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas