Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2023 atau Tidak? Berikut Penjelasannya
Simak penjelasan terkait apakah pelamar fresh graduate atau belum pernah bekerja dapat mengikuti seleksi PPPK 2023.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan terkait Fresh Graduate bisa daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 atau tidak.
Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023 telah dibuka sejak Rabu (20/9/2023).
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi SSCASN di link https://sscasn.bkn.go.id/.
Berdasarkan persyaratan pelamar di sejumlah instansi, syarat untuk bisa daftar seleksi PPPK adalah memiliki pengalaman bekerja selama dua tahun.
Baca juga: Contoh Surat Lamaran dan Surat Pernyataan CPNS-PPPK 2023 dengan Link Download
Lantas, apakah pelamar fresh graduate atau belum pernah bekerja dapat mengikuti seleksi PPPK 2023?
Diketahui, salah satu syarat untuk daftar PPPK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 16 Poin F, yakni:
"Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan."
Diwartakan TribunSumsel.com sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nur Hasan, menjelaskan, seleksi PPPK bukan untuk fresh graduate atau lulusan baru.
"Salah satu syarat untuk mendaftar di PPPK adalah memiliki pengalaman minimal dua tahun," ujarnya.
Menurutnya, calon pendaftar PPPK harus memiliki pengalaman bekerja karena diharapkan dapat langsung bekerja sesuai tugas, peran, dan wewenang formasi maupun jabatannya.
Selain itu, pengalaman kerja yang dimiliki juga harus sesuai dengan formasi atau jabatan yang dilamar.
"Pengalaman harus linier dengan jabatan yang dilamar," jelasnya.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023 Sudah Dibuka, Batas Waktu hingga 9 Oktober
Adapun beberapa syarat umum untuk mendaftar PPPK 2023, sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).