Link Formasi PPPK Kemendag 2023, Ada 149 Formasi, Ini Persyaratannya
Berikut link formasi PPPK Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2023, lengkap dengan persyaratannya.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut link formasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2023, lengkap dengan persyaratannya.
Kemendag telah mengumumkan formasi Pengadaan PPPK 2023.
Mengutip Surat Pengumuman Nomor KP.01/16/REK-CASN/PENG/09/2023, Kemendag membuka 149 formasi PPPK.
Selengkapnya, formasi PPPK Kemendag 2023 dapat dicek di sini.
Persyaratan PPPK Kemendag 2023
Baca juga: Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2023 atau Tidak? Berikut Penjelasannya
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 53 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
- Tidak berkedudukan sebagai PPPK, CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PPPK, PNS, Prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara RI
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan
- Memiliki komptensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian
- Memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun pada jenjang terampil, mahir dan ahli pertama
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.