Meski Laporan Dicabut, Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Tetap Diproses
Dua laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, resmi dicabut.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Dua laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, resmi dicabut.
Namun, polisi menegaskan tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap Panji Gumilang.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kasus ini bukanlah delik aduan.
Kasus tersebut juga bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice.
Baca juga: Kejaksaan Agung Terima Lagi Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang
"Benar, ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT," kata Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari YouTube KompasTV.
"Namun, untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice."
"Kasus ini tetap diproses dan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengirim kembali berkas perkara ke jaksa penuntut umum setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," tuturnya.
Sebelumnya, kubu Panji Gumilang mengeklaim tiga pelapor kasus dugaan penistaan agama sudah mencabut laporan terhadap Panji.
Pengacara Panji, Hendra Effendy, menyebut antara pelapor dengan kliennya disebut sudah berdamai dalam kasus itu.
"Dari informasi pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," kata Hendra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Hendra mengatakan tiga pelapor yang dimaksud adalah Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani.
Menurutnya, proses perdamaian itu akan dilanjukan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui konferensi pers.
"Berkait dengan konferensi pers lanjutan tentang perdamaiannya kita akan lakukan bersama-sama di kantor MUI," ucapnya.
Hendra menuturkan bahwa proses perdamaian antara kliennya dan pelapor dilakukan bertahap. Sebab, kata dia, persoalan antara umat islam dapat diselesaikan dengan perdamaian.
"Karena mereka ini adalah pelapor yang mewakili masyarakat yang tentunya ada perdamaian insyaallah masyarakat yang tadinya ada hal-hal yang kurang berkenan dengan adanya pencabutan laporan itu tentunya diwakili bisa terselesaikan dengan perdamaian ini," terangnya
Dengan adanya perdamaian dan pencabutan laporan itu, Hendra berharap pihak kepolisian bisa mempertimbangkannya dan menghentikan kasusnya.
"Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3," tutur Hendra.
Terima Berkas
Sementara itu, berkas perkara Panji Gumilang telah kembali berada di tangan Kejaksaan Agung.
Tim peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) kembali menerima berkas perkara tersebut dari tim penyidik Bareskrim Polri.
"Kamis 21 September 2023, Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima pengiriman kembali berkas perkara dari Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).
Berkas perkara yang diantar melalui surat nomor B/68/IX/RES.1.1.1/2023Dittipidum itu telah dilengkapi berdasarkan arahan jaksa peneliti saat dikembalikan ke penyidik alias P19 pada Rabu (30/8/2023) lalu.
Nantinya, jaksa akan memeriksa lagi berkas perkara yang sudah dilengkapi tersebut.
Jika sudah lengkap alias P21, maka perkara akan berlanjut ke pelimpahan tersangka dan barang bukti alias Tahap II.
"Atas penerimaan berkas perkara tersebut, Jaksa akan meneliti kembali terkait petunjuk yang telah disampaikan kepada Tim Penyidik sebelumnya," kata Ketut.
Sebagai informasi, berkas perkara yang diterima kembali ini hanya berkaitan dengan dugaan penistaan agama. Belum termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penggelapan dana bantuan operasional sekolah (BOS), sebab masih dalam tahap penyidikan.
Terkait dugaan penistaan agama sendiri, Kejaksaan mengungkapkan bahwa Panji Gumilang dijerat Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Tribunnews.com/Deni/Abdi Ryanda Shakti/Ashri Fadilla)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.