Syarat Daftar PPPK Kemenpora 2023 Khusus Eks THK-II dan Non ASN
Berikut syarat daftar PPPK Kemenpora 2023 khusus Eks THK-II dan Non ASN, diutamakan peserta yang melamar pada intasi pemerintah tempatnya bekerja.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat daftar PPPK Kemenpora 2023 khusus eks THK-II dan Non ASN.
Kementerian Pemuda dan Olahraga membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 mulai Rabu (20/9/2023) sampai 9 Oktober 2023.
Dalam pendaftaran PPPK Kemenpora 2023 terdapat kebutuhan khusus pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga non Apratur Sipil Negara (Non ASN).
Kebutuhan pelamar PPPK Kemenpora 2023 khusus lulusan Eks THK-II diutamakan yang terdaftar di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja.
Sementara untuk pelamar PPPK Kemenpora 2023 khusus Non ASN diutamakan pegawai yang melamar di instansi pemerintah tempatnya bekerja.
Lantas apa saja syarat daftar PPPK Kemenpora 2023 khusus Eks THK-II dan Non ASN?
Baca juga: Link Formasi PPPK Kemenpora 2023 Dibuka 101 Formasi, Berikut Persyaratannya
Syarat Daftar PPPK Kemenpora 2023 Khusus Eks THK-II dan Non ASN
Simak daftar persyaratan PPPK Kemenpora 2023 khusus Eks THK-II dan Non ASN, mengutip laman Kemenpora, berikut ini:
1. Pelamar dari Eks THK-II terdaftar dalam database BKN dan melamar di instasi pemerintah tempatnya ia bekerja.
2. Tenaga non ASN yang melamar di instasi pemerintah tempatnya ia bekerja dan dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun secara terus menerus.
3. Kriteria non ASN tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan yang ditandatangai oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
Selain persyaratan khusus tersebut, Kemenkes juga memberikan syarat umum yang harus diperhatikan pelamar PPPK Kemenpora 2023.
Baca juga: Deputi III Pembudayaan Olahraga Kemenpora RI Rudy Bawa Pesan Menpora Saat Buka Kejuaraan Tarkam 2023
Syarat Umum Daftar PPPK Kemenpora 2023
1. Warga Negara Indonesia