Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Registrasi Akun E-Meterai untuk Daftar CPNS PPPK 2023

Untuk membubuhi e-meterai, kamu perlu registrasi akun e-meterai. Berikut adalah cara membuat akun e-meterai:

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Registrasi Akun E-Meterai untuk Daftar CPNS PPPK 2023
YouTube BKN
Cara Buat Akun E-Meterai untuk Daftar CPNS PPPK 2023. Pembuatan akun e-meterai bersamaan dengan pengunggahan dokumen di laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 tahun ini mulai menggunakan dokumen yang wajib dibubuhkan meterai elektronik atau e-meterai.

Dokumen yang memakai e-meterai ada Surat Lamaran dan Surat Pernyataan.

Untuk membubuhi e-meterai, kamu perlu registrasi akun e-meterai.

Berikut adalah cara registrasi akun e-meterai:

1. Pembuatan akun e-meterai bersamaan dengan pengunggahan dokumen di laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login

2. Untuk itu, kamu bisa login terlebih dulu ke laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login

Baca juga: Syarat CPNS PPATK 2023 dan Unggah Dokumen untuk Pelamar Umum dan Khusus

3. Login dengan memasukkan NIK dan password yang sudah didaftarkan, klik Masuk

Rekomendasi Untuk Anda

4. Isi data diri atau biodata dengan lengkap dan benar, klik Selanjutnya

5. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar, klik Selanjutnya

6. Pilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang akan dilamar, klik Selanjutnya

7. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, klik Selanjutnya

8. Langkah selanjutnya adalah Unggah Dokumen. Pastikan dokumen sesuai dengan ketentuan

9. Klik "Cek akun E-Meterai", untuk membubuhi dokumen bermeterai elektronik

10. Untuk mendaftar akun e-meterai, klik "Registrasi E-Meterai"

Cara Buat Akun E-Meterai untuk Daftar CPNS PPPK 2023
Cara Buat Akun E-Meterai untuk Daftar CPNS PPPK 2023 (YouTube BKN)

11. Isi kolom email, buat password dan masukkan kembali password yang sama, klik Submit

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas