Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 Beserta Bobot Soal TWK, TIU dan TKP
Simak nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 beserta bobot soal TWK, TIU dan TKP.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak rincian nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 beserta bobot soalnya.
SKD merupakan tes tahap awal pada seleksi CPNS 2023 setelah lolos seleksi administrasi.
Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh peserta.
Adapun SKD CPNS 2023 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca juga: Cara Cetak Kartu Pendaftaran CPNS PPPK 2023 di Laman sscasn.bkn.go.id
Nilai Ambang Batas CPNS 2023
Penetepan nilai ambang batas SKD CPNS 2023 tertuang dalam Keputusan Kemeterian PANRB Nomor 651 Tahun 2023.
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023, sebagai berikut:
a. 65 untuk TWK;
b. 80 untuk TIU;
c. 166 untuk TKP.
Pembobotan Soal SKD
Untuk materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai lima.
Sementara untuk jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Kemudian, matei soal TKP bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai paling tingi lima.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.