Panglima TNI Pastikan Bakal Proses Hukum Lettu AAP Buntut Kasus Pelecehan Sesama Jenis ke Bawahan
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan Lettu AAP bakal diproses hukum buntut kasus pelecehan sesama jenis terhadap prajurit.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan Lettu AAP bakal diproses hukum buntut kasus pelecehan yang diduga dilakukan terhadap tujuh bawahannya di Serpong, Kota Tangerang, Banten.
Adapun hal itu dikatakan Yudo usai menghadiri rangkaian acara jelang HUT ke-78 TNI di Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2023).
"Seperti yang kemarin saya sampaikan, nanti akan diproses hukum," kata Yudo kepada wartawan di lokasi.
Sekadar informasi Lettu AAP merupakan personel Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD.
Baca juga: Sosok Lettu AAP, Oknum TNI Terduga Pelaku Pelecehan Sesama Jenis ke Bawahan, Terancam Dipecat
Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad, Kolonel Inf Hendhi Yustian, menyatakan Lettu AAP kini telah ditahan dan menjalani sejumlah pemeriksaan.
Selama proses pemeriksaan jabatan Lettu AAP sebagai Komandan Baterai (Danrai) Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD dicopot.
"Sekarang sudah menjadi perwira pertama, sudah tak ada jabatan lagi sekarang selama proses."
"Di tentara selama proses pemeriksaan, lepas jabatan semuanya," tegasnya, Kamis (22/9/2023), dikutip dari WartaKotalive.com.
Baca juga: Viral Dugaan Pelecehan Sesama Jenis Perwira Kostrad ke Bawahannya, Nasib Lettu AAP Kini Ditahan
Ia menjelaskan setelah aksi pelecehan sesama jenis ketahuan, Lettu AAP sempat ditahan pada 16 September 2023.
Namun, Lettu AAP berhasil melarikan diri usai melepas borgol di tangannya.
"Kemudian yang bersangkutan sekarang sudah ditahan di Denpom Jaya/1 Tangerang. (Alasan penahanan) awalnya karena (dugaan kekerasan seksual) ini, kemudian yang kedua karena kabur," jelasnya.
Lettu AAP kemudian menyerahkan diri ke Denpom Jaya/1 Tangerang pada Rabu (20/9/2023) malam dan kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
"Dari Pom itu sudah membuat surat penahanan sementara selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan," sambungnya.