Di Tengah Wacana Penutupan, Pelaku UMKM Lokal Mengaku Merasakan Manfaat Berdagang di TikTok Shop
Aplikasi video TikTok Shop diwacanakan ditutup oleh pemerintah karena disinyalir melakukan praktik monopoli bisnis, yakni dengan menjalankan dua.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aplikasi video TikTok Shop diwacanakan ditutup oleh pemerintah karena disinyalir melakukan praktik monopoli bisnis, yakni dengan menjalankan dua platform bisnis sekaligus, e-commerce dan media sosial.
TikTok diketahui merupakan platform media sosial yang menyajikan konten hiburan, namun penggunanya juga bisa menjual dan memasarkan barang dagangannya.
Salah satu pengguna TikTok yang juga merupakan pelaku UMKM, Tony pemilik akun @esroticoklatvelfit dengan 34.000 followers, mengaku justru merasakan manfaat TikTok untuk memasarkan produk jualannya.
"Produk kami 100 persen lokal dan kita produksi sendiri," kata Tony, Senin (25/9/2023).
Sebagai pelopor es roti coklat dalam kemasan, Tony bangga karena produk olahan yang ditawarkan merupakan produk lokal dan bisa dikenal masyarakat luas berkat pemasaran di TikTok.
"Baju, sandal, saya, semua produk lokal. Cintailah produk lokal ya," katanya.
Tony menyampaikan bahwa ada diskon bagi para pembeli yang membeli barang dagangannya. Diskon tersebut diberikan langsung dari platform TikTok.
"Semua produk promo, diskon 6 persen dari TikTok," pungkas dia.
Sebelumnya, perihal isu penutupan TikTok Shop, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong menyatakan belum ada pembicaraan yang mengarah ke wacana tersebut.
Usman menjelaskan bahwa masalah penutupan platform perlu ada pengaturan lebih lanjut. Terkait e-commerce urusannya merupakan ranah Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sementara soal urusan blokir atau take down, menjadi kewenangan Kemenkominfo.
Baca juga: Presiden Jokowi Kritik TikTok: Itu Sosial Media, Bukan Ekonomi Media
"Tidak ada, misalnya rencana atau membicarakan penutupan satu platform. Yang ada adalah pengaturan lebih lanjut termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.