Gaji PPPK Perpusnas 2023: Tertinggi Rp 8.455.900, Terendah Rp 6.361.620
Berikut ini gaji PPPK Perpusnas 2023. Gaji tertinggi Rp 8.455.900 dan terendah Rp 6.361.620 sesuai jabatan dan masa kerja.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar gaji PPPK Perpustakaan Nasional (Perpusnas) 2023.
Besaran gaji PPPK Perpusnas 2023 mulai dari Rp 6.361.620 hingga Rp 8.455.900.
Perpusnas 2023 membuka pendaftaran PPPK hingga 9 Oktober 2023 di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/.
PPPK Perpusnas 2023 dibuka untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan.
Perpusnas 2023 merilis syarat dan daftar gaji PPPK Perpusnas melalui Pengumuman Nomor: 12531/2/Kpg.01.00/Ix.2023 Tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.
Selengkapnya, simak daftarnya di bawah ini.
Baca juga: Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 di Laman SSCASN
Gaji PPPK Perpusnas 2023 Tenaga Teknis:
1. Ahli Pertama - Pustakawan: Rp 7.617.920 - Rp7.973.900
2. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp 7.637.920 - Rp 7.993.900
3. Ahli Pertama - Arsiparis: Rp 7.617.920 - Rp 7.973.900
4. Ahli Pertama - Penerjemah Bahasa Inggris: Rp 7.472.920 - Rp 7.828.900
5. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat: Rp 7.637.920 - Rp 7.993.900
6. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: Rp 7.590.920 - Rp 7.946.900
7. Ahli Pertama - Perencana: Rp 8.099.920 - Rp 8.455.900
8. Ahli Pertama - Pranata Komputer: Rp 7.637.920 - Rp 7.993.900
9. Ahli Pertama - Analis Hukum: Rp 7.637.920 - Rp 7.993.900
10. Ahli Pertama - Statistisi: Rp 7.637.920 - Rp 7.993.900
11. Terampil - Asisten Perpustakaan: Rp 6.471.620 - Rp 6.789.284
12. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp 6.481.620 - Rp 6.799.284
13. Terampil - Arsiparis: Rp 6.471.620 - Rp 6.789.284
14. Terampil – Pranata Komputer: Rp 6.481.620 - Rp 6.799.284.
Baca juga: Gaji CPNS PPPK Kemenperin 2023: Tertinggi Rp 11.900.000, Terendah Rp 4.700.000
Gaji PPPK Perpusnas 2023 Tenaga Kesehatan:
1. Ahli Pertama - Dokter Gigi: Rp 7.422.920 - Rp 7.778.900
2. Ahli Pertama - Bidan: Rp 7.397.920 - Rp 7.753.900
3. Ahli Pertama - Pranata Laboratorium Kesehatan: Rp 7.397.920 - Rp 7.753.900
4. Ahli Pertama - Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku: Rp 7.397.920 - Rp 7.753.900
5. Ahli Pertama - Apoteker: Rp 7.422.920 - Rp 7.778.900
6. Terampil - Asisten Apoteker: Rp 6.361.620 - Rp 6.679.284
7. Terampil - Perekam Medis: Rp 6.361.620 - Rp 6.679.284.
Baca juga: Cara Mengatasi Data Diri Tak Sesuai saat Daftar CPNS dan PPPK 2023
Syarat Umum:
1. WNI
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 52 tahun pada saat mendaftar
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana 2 tahun atau lebih (dibuktikan dengan SKCK)
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, TNI, Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, TNI, atau anggota Polri
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
9. Memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:
- Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; atau
- Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan
10. Sehat jasmani dan rohani
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
12. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah
13. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
14. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
15. Untuk pelamar PPPK merupakan lulusan S1/D3 sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar, dengan IPK minimal 2,75 dari skala 4,00
16. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), pelamar disabilitas wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas*
*) dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dokumen dimaksud harus diunggah pada SSCASN
- Pelamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas wajib mengunggah link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang dilamar
- Jika pelamar disabilitas tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian hari terbukti calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka panitia seleksi PPPK Perpusnas akan menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan.
Baca juga: Link Formasi PPPK Kemenkes 2023, Berikut Syarat Daftarnya
Syarat Khusus:
1. Masa kerja PPPK 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jabatan
2. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan dengan ketentuan:
- Memiliki ijazah dari PTN/PTS dalam negeri, atau
- Pelamar dengan lulusan PNT/PTS luar negeri yang telah disetarakan oleh Kemendikbud Ristek.
3. Bagi lulusan dari PTN/PTS Luar Negeri harus telah mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari Kemendikbud Ristek
4. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku)
5. Kebutuhan Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, diutamakan yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-1
6. Kebutuhan Jabatan Ahli Pertama – Dokter Gigi, wajib melampirkan STR Dokter Gigi
7. Kebutuhan Jabatan Ahli Pertama – Bidan, wajib melampirkan STR Bidan
8. Kebutuhan Jabatan Ahli Pertama – Pranata Laboratorium Kesehatan, wajib melampirkan STR Ahli Teknologi Laboratorium Medik
9. Kebutuhan Jabatan Ahli Pertama – Apoteker, wajib melampirkan STR Apoteker
10. Kebutuhan Jabatan Terampil – Asisten Apoteker, wajib melampirkan STR Tenaga Teknis Kefarmasian
11. Kebutuhan Jabatan Terampil – Perekam Medis, wajib melampirkan STR Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPPK 2023
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.