Jaksa KPK Minta Hakim Hukum Lukas Enembe 10,5 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan
Jaksa KPK meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor tetap menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe sesuai dengan tuntutan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor tetap menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe sebagaimana yang pihaknya layangkan pada sidang sebelumnya.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa KPK, Yoga Pratomo pada saat membacakan tanggapan atau replik atas pleidoi yang disampaikan oleh kubu Lukas Enembe di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
"Maka kami menyatakan tetap pada tuntutan yakni supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan Putusan dengan amar sebagaimana surat tuntutan yang telah kami bacakan," kata Yoga di ruang sidang.
Terkait alasannya, jaksa menilai bahwa Lukas Enembe tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan pihaknya.
Baca juga: Jaksa Nilai Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe Seolah Ingin Adu Domba KPK dengan BPK
Yoga pun meminta kepada hakim agar Lukas dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan atau setara 10,5 tahun dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan," jelasnya.
Selain itu jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim mencabut hak Lukas Enembe untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun pasca selesai jalani hukuman pidana.
Baca juga: Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Kasus Suap dan Gratifikasi: Tuntutan Jaksa Penuh Kebohongan
Adapun hal itu merupakan hukuman tambahan yang diminta jaksa pada saat membacakan repliknya di persidangan.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana," katanya.
Lukas Enembe Dituntut 10,5 tahun Penjara
Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata jaksa di persidangan.
Kemudian jaksa menyebutkan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47,8 miliar.
"Selambat-lambatnya satu bulan setelah pengadilan mendapatkan kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang makan harta bendanya akan disita oleh jaksa dan disiksa," kata jaksa.