Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Formasi PPPK Kemenkes 2023, Berikut Syarat Daftarnya

Akses link formasi PPPK Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2023 lengkap dengan persyaratan mendaftarnya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nuryanti
zoom-in Link Formasi PPPK Kemenkes 2023, Berikut Syarat Daftarnya
casn.kemkes.go.id
Link formasi PPPK Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2023. 

Persyaratan Umum (bagi seluruh pelamar)

1. Warga Negara Indonesia

2. Ketentuan batas usia:

a. Usia paling rendah 20 tahun;

b. Untuk jenjang terampil/mahir/ahli pertama/ahli muda dengan batas usia pensiun 58
 tahun, maka usia paling tinggi 57 tahun;

c. Untuk jenjang ahli madya dengan batas usia pensiun 60 tahun;

d. Untuk jabatan asisten ahli dengan batas usia pensiun 65 tahun;

Berita Rekomendasi

Batas usia dimaksud berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah untuk pelamaran dan dihitung saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan PPPK).

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan pada saat mendaftar, dan wajib telah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

Baca juga: Daftar Kementerian yang Buka CPNS PPPK untuk Semua Jurusan S1 dan D3

7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, CPPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas