Mahasiswa Protes Permainan Konsorsium Proyek BTS Kominfo Tak Diusut Tuntas
Adanya permainan dalam proyek BTS tersebut kemudian mendapat protes dari elemen mahasiswa yang berunjuk rasa hari ini, Senin (25/9/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjalanan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS pada BAKTI Kominfo mulai menguak fakta-fakta baru terkait permainan yang dilakukan dalam proyek strategis nasional ini.
Salah satu modus yang digunakan yaitu setoran dari pihak konsorsium berkedok commitment fee hingga 10 persen dari nilai proyek yang didapat.
Setoran itu diakui oleh Leader Konsorsium Paket 3, Arya Damar yang juga merupakan Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta dan Alfi Asman selaku Direktur Niaga/ Komersial PT Aplikanusa Lintasarta di dalam persidangan.
Adanya permainan dalam proyek BTS tersebut kemudian mendapat protes dari elemen mahasiswa yang berunjuk rasa hari ini, Senin (25/9/2023).
Baca juga: Lusa, Sidang Korupsi BTS Kembali Digelar, Johnny G Plate akan Dikonfrontasi dengan Terdakwa Lainnya
Sebab pada akhirnya, permainan proyek itu membawa kerugian bagi negara.
"Saat ini Lintasarta sebagai pihak yang merugikan pemerintah dalam proyek BTS 4G Kominfo yang menurut audit BPKP kerugian negara mencapai 8 triliun," ujar orator di atas mobil komando sekitar Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Unjuk rasa tersebut sempat diwarnai aksi pembakaran ban.
Polisi yang berjaga pun langsung ambil tindakan untuk memadamkannya.
Namun masa aksi tetap menuntut agar kasus ini diusut tuntas, khususnya mengenai setoran pihak konsorsiun untuk memenangkan tender terutama Lintasarta yang sudah terungkap dalam persidangan.
"Usut tuntas pihak yang merugikan pemerintah dalam proyek BTS 4G Kominfo," katanya.
Setoran terkait kasus proyek BTS Kominfo ini sebelumnya terungkap dalam persidangan Kamis (31/8/2023).
Bahkan di antaranya ada yang ditagih langsung oleh mantan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, terdakwa dalam perkara ini.
Anang Latif sebagai Dirut BAKTI saat itu menagih fee di sebuah restoran di Manokwari, Papua Barat.