Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Syarat dan Cara Lulusan SMA Daftar CPNS BIN 2023, Nilai Ijazah Minimal 80

Syarat dan cara lulusan SMA sederajat mendaftar jadi CPNS Badan Intelijen Negara (BIN) 2023 di https://sscasn.bkn.go.id/.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
zoom-in Syarat dan Cara Lulusan SMA Daftar CPNS BIN 2023, Nilai Ijazah Minimal 80
TRIBUN JATIM/TRIBUN JATIM/PURWANTO
ILUSTRASI - Warga melakukan vaksinasi di Puskesmas Pembantu Sukun, Kota Malang, Jumat (8/7/2022). Syarat dan cara lulusan SMA sederajat mendaftar jadi CPNS Badan Intelijen Negara (BIN) 2023 di https://sscasn.bkn.go.id/. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Intelijen Negara (BIN) membuka pendaftaran CPNS 2023 untuk lulusan SMA sederajat.

Ada 77 formasi CPNS lulusan SMA sederajat untuk lowongan Asisten Penata Kelola Intelijen.

Mereka akan ditempatkan di sejumlah unit kerja BIN, termasuk diproyeksikan untuk penempatan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Pendaftaran CPNS BIN 2023 dapat dilakukan di https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca juga: Link PDF Formasi CPNS BIN 2023 dan Syaratnya

Tertarik bergabung dengan BIN?

Inilah syarat dan cara lulusan SMA sederajat mendaftar jadi CPNS BIN 2023 di https://sscasn.bkn.go.id/:

Syarat Lulusan SMA Daftar CPNS BIN 2023

1. Persyaratan Umum

Rekomendasi Untuk Anda

- WNI yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia, dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.

- Usia saat mendaftar CPNS BIN 2023 minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari

- Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat.

- Bersedia untuk tidak menikah selama berstatus CPNS.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas