Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

4 Hal yang Harus Dihindari saat Daftar CPNS, Termasuk Jangan Terburu-buru hingga Internet Stabil

Inilah 4 hal yang harus dihindari saat melakukan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sri Juliati
zoom-in 4 Hal yang Harus Dihindari saat Daftar CPNS, Termasuk Jangan Terburu-buru hingga Internet Stabil
Freepik
ilustrasi cpns. Inilah 4 hal yang harus dihindari saat melakukan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023). 

Hal ini lantaran pendaftaran CPNS dilakukan secara online.

Sehingga pelamar harus memastikan jaringan hingga perangkat yang akan digunakan memadai.

Jangan Terburu-buru

ilustrasi cpns dan pppk
ilustrasi cpns dan pppk (Freepik)

Hindari melakukan pendaftaran CPNS dengan terburu-buru.

Simak seksama syarat yang diharuskan.

Termasuk juga formasi yang akan dilamar, apabila nantinya diterima agar dapat bertanggung jawab menjalankan profesinya tersebut.

Kalau tidak akan ada saksi denda apabila PNS mengundurkan diri seusai diterima, nama yang mengundurkan diri juga akan di-blacklist selama satu periode.

Rekomendasi Untuk Anda

Dengan catatan, sanksi ini dikenakan bagi pelamar yang telah memperoleh Nomor Induk Pegawai.

Baca juga: Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK per Hari Ini, 26 September

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Sementara untuk sanksi denda dikenakan sesuai kebijakan masing-masing instansi, satu di antaranya yang diterapkan oleh Badan Intelijen Negara (BIN)\.

Berdasarkan Pengumuman Nomor : Peng-03/VI/2021 yang memuat besaran denda bagi CPNS yang mengundurkan diri, dendanya bahkan puluhan juta hingga Rp 200 Juta.

Hindari Data Diri yang Tak Sesuai

Hal yang perlu dihindari saat melakukan pendaftaran CPNS 2023, yakni data diri yang salah atau tak sesuai.

Apabila menemukan kendala data diri yang tak sesuai, pelamar CPNS dapat mengakses laman bantuan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa peserta dapat mengakses laman bantuan di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/ apabila mengalami kendala.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas