4 Hal yang Harus Dihindari saat Daftar CPNS, Termasuk Jangan Terburu-buru hingga Internet Stabil
Inilah 4 hal yang harus dihindari saat melakukan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023).
Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
Pelamar CPNS juga harus memperhatikan kestabilan internet, hindari sinyal internet yang tidak stabil.
Hal ini lantaran pendaftaran CPNS dilakukan secara online.
Sehingga pelamar harus memastikan jaringan hingga perangkat yang akan digunakan memadai.
Jangan Terburu-buru
Hindari melakukan pendaftaran CPNS dengan terburu-buru.
Simak seksama syarat yang diharuskan.
Termasuk juga formasi yang akan dilamar, apabila nantinya diterima agar dapat bertanggung jawab menjalankan profesinya tersebut.
Kalau tidak akan ada saksi denda apabila PNS mengundurkan diri seusai diterima, nama yang mengundurkan diri juga akan di-blacklist selama satu periode.
Dengan catatan, sanksi ini dikenakan bagi pelamar yang telah memperoleh Nomor Induk Pegawai.
Baca juga: Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK per Hari Ini, 26 September
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
Sementara untuk sanksi denda dikenakan sesuai kebijakan masing-masing instansi, satu di antaranya yang diterapkan oleh Badan Intelijen Negara (BIN)\.
Berdasarkan Pengumuman Nomor : Peng-03/VI/2021 yang memuat besaran denda bagi CPNS yang mengundurkan diri, dendanya bahkan puluhan juta hingga Rp 200 Juta.
Hindari Data Diri yang Tak Sesuai
Hal yang perlu dihindari saat melakukan pendaftaran CPNS 2023, yakni data diri yang salah atau tak sesuai.