5 Saksi Mahkota Bakal Beri Keterangan di Persidangan Johnny G Plate Hari Ini
Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G yang menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate kembali digelar hari ini.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G yang menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate kembali digelar hari ini, Selasa (26/9/2023).
Selain Johnny G Plate, hari ini persidangan juga digelar bagi dua terdakwa lain, yakni esk Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Agenda persidangan hari ini masih berupa pemeriksaan saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Selasa, 26 September 2023.10:00:00 sampai dengan 20:00:00. Periksaan saksi. Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Rencananya, akan ada 9 saksi yang memberikan keterangan di persidangan kali ini.
"Betul ada 9 saksi," kata penasihat hukum Yohan Suryanto, Benny Daga.
Dari 9 saksi yang diperiksa, terdapat 5 saksi mahkota. Mereka juga merupakan terdakwa dan tersangka dalam perkara ini.
Di antaranya, ada sosok kurir saweran hasil korupsi proyek strategis nasional ini, yakni Windi Purnama yang merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera.
Posisi sebagai kurir itulah yang menjadikan Windi Purnama terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pusaran rasuah ini. Saat ini statusnya masih tersangka, sebab belum dilimpah ke pengadilan.
Selain Windi Purnama, tersangka lain yang menjadi saksi mahkota ialah Direktur Utama PT Basis Utama Prima alias Basis Investments, Muhammad Rizki Muliawan.
Kemudian ada pula tiga terdakwa dalam perkara split juga bakal turut bersaksi pada hari ini, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Kemudian ada sosok bernama Permadi Indra Yoga, Emiliana, Sakinah Julia Utami, dan Tia Mutia Hasna yang juga dijadwalkan memberi keterangan pada persidangan kali ini.
Belum diketahui posisi Permadi Indra Yoga dan Emiliana dalam perkara ini, sebab namanya tak ditemukan dalam dakwaan ketiga terdakwa yang disidang hari ini.