Ketentuan Ijazah dan Nilai Ijazah untuk Daftar CPNS 2023
Ijazah menjadi salah satu syarat pendaftaran CPNS. Untuk itu, pendaftar perlu mengetahui ketentuan-ketentuan terkait ijazah.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
![Ketentuan Ijazah dan Nilai Ijazah untuk Daftar CPNS 2023](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-ijazah.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Ijazah menjadi salah satu syarat pendaftaran CPNS.
Untuk itu, pendaftar perlu mengetahui ketentuan-ketentuan terkait ijazah.
Berikut Tribunnews.com rangkum, pertanyaan seputar ijazah pada pendaftaran CPNS 2023, dikutip dari Instagram Biro Kepegawaian Kejaksaan:
Apakah boleh menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) karena ijazah baru keluar bulan Oktober?
Tidak boleh, karena SKL tidak dapat digunakan dalam seleksi CPNS tahun 2023.
Sesuai ketentuan untuk mengikuti seleksi CPNS Kejaksaan harus menggunakan ijazah dengan latar belakang pendidikan sesuai yang sudah ditentukan.
Baca juga: Kisi-kisi Soal SKD Tes CPNS 2023, Materi TWK, TIU dan TKP
Apakah ijazah SMK atau Paket C diperbolehkan?
Sesuai dengan pengumuman adalah SLTA Sederajat, sepanjang derajat ijazahnya sama maka diperbolehkan.
Bagaimana menghitung nilai rata-rata ijazah?
Nilai rata-rata ijazah dihitung dari nilai akhir (UN dan UAS/Nilai Rapor dan UAS) sebagaimana yang tertera pada ijazah.
Sudah tidak ada UN maka SKHUN digantikan dengan apa?
Sesuai dengan persyaratan berkas, kamu harus tetap mencantumkan daftar nilai pada kolom upload daftar nilai/SKHUN.
Kamu bisa upload transkrip, daftar nilai di belakang ijazah atau daftar nilai lain yang menunjukkan pencapaian pada kelulusan kamu saat ini.
Jika salah satu nilai di bawah 7.00 apakah masih bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan SMA Sederajat?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.