Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Sanggah CPNS 2023, Dilakukan setelah Pengumuman Seleksi Administrasi dan SKD

Apa itu masa sanggah CPNS 2023? Melakukan sanggahan hasil seleksi administrasi dan SKD pada tahapan CPNS 2023, melalui laman aftar-sscasn.bkn.go.id

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Nuryanti
zoom-in Masa Sanggah CPNS 2023, Dilakukan setelah Pengumuman Seleksi Administrasi dan SKD
daftar-sscasn.bkn.go.id
Laman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login - Apa itu masa sanggah CPNS 2023? Melakukan sanggahan hasil seleksi administrasi dan SKD pada tahapan CPNS 2023, melalui laman aftar-sscasn.bkn.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Apa itu masa sanggah dalam seleksi CPNS 2023?

Masa sanggah merupakan waktu yang diberikan kepada pelamar untuk menyanggah pengumuman hasil seleksi CPNS 2023.

Diketahui, pendaftaran seleksi CPNS 2023 tengah berjalan hingga 9 Oktober 2023.

Seleksi CPNS 2023 ini terdapat beberapa tahapan, salah satunya adalah masa sanggah.

Lantas, apa itu sanggah? Dan kapan waktu yang tepat untuk melakukan sanggahan?

Masa Sanggah Seleksi CPNS 2023

Laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
Laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/ (Laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/)

Baca juga: Syarat dan Cara Lulusan SMA Daftar CPNS BIN 2023, Nilai Ijazah Minimal 80

Dikutip dari laman BKN, masa sanggah merupakan pengajuan sanggahan dari pelamar terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dan SKD.

Berita Rekomendasi

Selain itu, masa sanggah dapat juga diartikan sebagai waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan pelamar hingga penetapan keputusan sanggah.

Adapun waktu sanggah yang dilakukan pelamar ini paling lama tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi dan SKD.

Sanggahan dapat dilakukan melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ dan masuk pada akun masing-masing.

Pelamar pun diwajibkan untuk menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti yang diperlukan.

Setelah melakukan sanggah dengan benar, instansi pun wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari setelah waktu pengajuan sanggah berakhir.

Sebagai informasi, dokumen persyaratan yang digunakan untuk melakukan sanggahan ini data awal yang digunakan pelamar untuk mendaftar.

Selain masa sanggah, ada juga beberapa kendala yang dialami pelamar saat melakukan pendaftaran CPNS 2023 ini, seperti:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas