PPPK Kementerian PUPR 2023: Ada 3.027 Formasi, Bisa Dilamar Lulusan SMK-SMA
Kementerian PUPR membuka lowongan PPPK sebanyak 3.027 formasi. Ada formasi yang bisa dilamar lulusan SMK dan SMA jurusan IPA.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka lowongan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tahun ini, Kementerian PUPR membuka lowongan PPPK 2023 sebanyak 3.027 formasi.
Rinciannya, 3.019 formasi untuk tenaga teknis dan 8 formasi tenaga kesehatan.
Pendaftaran PPPK Kementerian PUPR dibuka sejak 20 September hingga 9 Oktober 2023 melalui https://sscasn.bkn.go.id/.
Baca juga: 5 Contoh Surat Keterangan Aktif Kerja untuk Daftar PPPK 2023
Kabar gembiranya, PPPK di kementerian yang dipimpin Basuki Hadimuljono ini dapat dilamar oleh lulusan SMK dan SMA jurusan IPA.
Ada 110 formasi PPPK Kementerian PUPR yang dibuka untuk lulusan SMK dan SMA.
Mereka akan mengisi jabatan Pemula - Penata Laksana Jalan dan Jembatan yang akan ditempatkan di sejumlah unit kerja Kementerian PUPR.
Adapun kualikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk melamar PPPK Kementerian PUPR formasi lulusan SMK dan SMA adalah:
- SMK Teknik Alat Berat
- SMK Teknik Pemesinan
- SMK Teknik Mekanik Industri
- SMK Teknik Geomatika
- SMK Teknik Geospasial
- SMK Konstruksi Jalan, Irigasi, dan Jembatan
- SMK Konstruksi Jalan dan Jembatan
- SMK Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
- SMA IPA
Sementara rincian tugas sebagai sebagai Pemula - Penata Laksana Jalan dan Jembatan PPPK Kementerian PUPR adalah:
- Melakukan kompilasi peta jaringan jalan/data dokumen perencanaan wilayah/data kondisi jalan dan jembatan/dan data lainnya,
- Menyiapkan instrumen survei
- Melakukan pemeliharaan bahan dan peralatan yang terkait pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
- Membuat laporan-laporan berkala progres pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemrograman, perencanaan, pengadaan, pembangunan, preservasi dan pengendalian penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria bidang jalan dan jembatan termasuk konektivitas jaringan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) PPPK Penata Laksana Jalan dan Jembatan di Kementerian PUPR selama lima tahun.
Untuk penghasilan, mereka akan mendapat gaji antara Rp 5.532.270 hingga Rp 6.289.206.
Yang perlu digarisbawahi, formasi Pemula - Penata Laksana Jalan dan Jembatan PPPK Kementerian PUPR hanya bisa dilamar atau dialokasikan untuk pelamar khusus.
Baca juga: Formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 Teknis dan Kesehatan, Cek Syarat Pendaftaran
Pelamar khusus adalah pelamar yang berstatus sebagai:
- Eks tenaga honorer kategori II Kementerian PUPR yang terdaftar dalam pangkatan data (database) Badan Kepegawaian Negara dan masih aktif bekerja sampai dengan saat ini (sekurang-kurangnya sampai dengan masa pendaftaran seleksi) di Kementerian PUPR.
- Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Kementerian PUPR dengan masa kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus dan masih aktif bekerja sampai dengan saat ini (sekurang-kurangnya sampai dengan masa pendaftaran seleksi) di Kementerian PUPR.
Syarat pengalaman kerja tersebut berkaitan dengan jabatan atau bidang:
- Penyiapan bahan perencanaan sistem jaringan jalan, studi kelayakan, dan dokumen lingkungan; atau
- Penyiapan bahan persiapan perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan; atau
- Penyiapan bahan perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan; atau
- Penyiapan bahan pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;atau
- Penyiapan bahan pengujian bahan atau peralatan bidang jalan, jembatan, atau terowongan; atau
- Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan kelaikan fungsi jalan; atau
- Penyiapan bahan pengelolaan data jalan, jembatan, atau terowongan
Formasi untuk Lulusan S1
Selain membuka formasi untuk lulusan SMA-SMK, Kementerian PUPR juga membuka lowongan untuk lulusan S-1, D-IV, dan D-III.
Dari sejumlah lowongan yang dibuka, bisa dilamar oleh pelamar umum dan khusus.
Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk eks THK-II dan non-ASN di Kementerian PUPR.
Namun, baik pelamar umum maupun khusus wajib memiliki pengalaman kerja di bidang/urusan yang terkait dengan jabatan yang
dilamar.
Juga memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan untuk setiap jenis kebutuhan jabatan.
MHPK PPPK di Kementerian PUPR selama lima tahun.
Informasi lebih lanjut mengenai PPPK Kementerian PUPR 2023 dapat diakses melalui link di bawah ini:
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.