Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar PPPK Kemenkeu 2023, Buka 213 Formasi bagi Lulusan D3 hingga S1

Simak syarat daftar PPPK Kemenkeu 2023. Terdapat 213 formasi bagi lulusan D3 hingga S1 untuk posisi Pranata Humas, Pranata Komputer dan Arsiparis.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat Daftar PPPK Kemenkeu 2023, Buka 213 Formasi bagi Lulusan D3 hingga S1
Instagram @kemenkeuri
Syarat daftar PPPK Kemenkeu 2023. Dibuka sebanyak 213 formasi bagi lulusan D3 hingga S1 untuk posisi Pranata Humas, Pranata Komputer dan Arsiparis. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat pendaftaran PPPK Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2023.

Kemenkeu menyediakan sebanyak 213 formasi pada seleksi PPPK 2023 untuk posisi Pranata Humas, Pranata Komputer dan Arsiparis..

Dari jumlah formasi yang ada pada seleksi PPPK Kemenkeu 2023 tersebut dialokasikan untuk lulusan D3, D4 hingga S1.

Periode pendaftaran PPPK Kemenkeu 2023 dibuka mulai 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Peserta dapat melakukan pendaftaran PPPK Kemenkeu 2023 melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Untuk mendaftar PPPK Kemenkeu 2023, peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

Baca juga: Formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 Teknis dan Kesehatan, Cek Syarat Pendaftaran

Syarat Daftar PPPK Kemenkeu 2023

Berita Rekomendasi

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 tahun. Usia dihitung berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada saat pelamar melakukan pendaftaran online;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) sesuai dengan persyaratan jabatan;

Baca juga: Gaji PPPK Kementerian PUPR dan Link Download PDF

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas