TikTok Shop Dilarang di Indonesia Jadi Trending di Medsos
Perbincangan warganet soal TikTok menjadi trending di aplikasi X (dahulu Twitter).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perbincangan warganet soal TikTok menjadi trending di aplikasi X (dahulu Twitter).
Sejak kemaren (25/9) hashtag #KamiUMKMdiTikTok hingga #TikTok Shop mewarnai diskusi warganet.
Kebijakan pemerintah yang melarang TikTok Shop beroperasi di Indonesia menuai pro kontra.
Misalnya pada topik #KamiUMKMdiTikTok, sejumlah warganet mendukung eksistensi TikTok Shop di Tanah air.
“Menurut pengamat, tak ada dasar kuat untuk mengklaim bahwa TikTok Shop terlibat dalam praktik monopoli e-commerce di Indonesia loh dan jika pemerintah ingin menerapkan kebijakan pemisahan sosmed dan e-commerce sebaiknya dilakukan uji publik,” ujar pemilik akun @cutebii_
Baca juga: Dukung Larangan Tiktok, Pedagang Sampaikan Aspirasi Minta Pendampingan Bisnis Digital dan Offline
“Kenapa ya..kok dibatasi?? Kan membantu pedagang offline jadi bisa jualan online juga?” ujar pemilik akun @liejason99 yang kemudian menambahkan hashtag #KamiUMKMdiTikTok di tweetnya.
Di sisi lain, warganet mengatakan meski TikTok Shop dilarang beroperasi di Tanah Air, tidak membuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi berjaya kembali.
Hal ini dikarenakan akar masalahnya berada pada daya beli masyarakat.
Masyarakat cenderung membeli di toko atau aplikasi mana saja yang menawarkan harga paling murah.
"Tiktok shop ditutup juga nggak bakal bikin tanah abang rame sih, wong masalah utamanya ada pada daya beli yang turun. Hampir semua sektor ini," tulis akun @RidwanHr
Lebih lanjut, warganet juga mengatakan bahwa masih banyak masalah yang seharusnya diselesaikan pemerintah daripada mengurusi soal TikTok Shop.
"bukannya memberantas judol ya yg bikin orang2 jadi ga punya duit buat menggerakkan roda ekonomi, malah nutup yg ga perlu ditutup, pajabat makan duit haram ya gini hasilnya kemampuan berpikirnya minus," tulis warganet lainnya.
Sebelumnya pemerintah bakal mengevaluasi keberadaan TikTok Shop di Indonesia lewat revisi Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020.
Dikhawatirkan jika revisi Permendag 50/2020 dilaksanakan maka justru merugikan para pelaku UMKM dimana mendorong kemajuan ekonomi digital Indonesia, dan menginspirasi penjual tradisional untuk lebih terbuka terhadap inovasi serta teknologi.
Pengakuan Penjual di TikTok
Penjual di TikTok mengaku bahwa aplikasinya terhubung dengan E commerce lain seperti Lazada dan Shopee.
Tren jualan daring (online) melalui TikTok Shop cukup menjanjikan bagi Rifai yang merupakan pemilik akun Tiktok Shop @NifStore1.
Ia berjualan gulali yang bisa dibentuk menjadi beragam bentuk.
Akun miliknya sudah memiliki pengikut sebanyak 34.000 followers.
"Silakan dibantu tap-tap ya. Ayo coba produknya, tepung sudah termasuk gulali. Ada rasa original, melon dan anggur,” ungkap Rifai saat melakukan live stream di akun TikTok nya.
Rifai bangga bisa menjual produk jajanan jadul lantaran khas buatan dalam negeri.
"Ini produknya asli produk lokal. Semua sudah matang, sudah di sangrai. Ini jajanan jadul," tambah Rifai.
Didalam akunnya, dirinya memberikan informasi bahwa penjualan dari produk ini juga bisa diakses di Shopee dan Lazada.
Hal ini menepis anggapan bahwa TikTok Shop bersifat monopoli terbukti tidak benar, dan berbagai akun di TikTok Shop kelihatan memberikan akses pembeli untuk masuk ke berbagai e-commerce.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop), Teten Masduki menyebut, TikTok melakukan monopoli, lantaran menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce, secara bersamaan.
Ketua Umum IdEA Bima Laga mengungkapkan, yang berhak menentukan suatu platform melakukan monopoli atau tidak, adalah Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
“Yang menentukan monopoli tentunya kita memiliki lembaga, yakni KPPU. Karena monopoli itu banyak artinya. Kalau misalnya nggak ada pembayaran lain ya digunakan, kalau ada pembayaran lain ya mungkin nggak disebut monopoli,” jelas Bima Laga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.