Airlangga Bungkam Ditanya Soal Nama Menpora Dito Yang Disebut Dalam Persidangan
Airlangga Hartarto bungkam saat ditanya mengenai nama Dito Ariotedjo yang disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek menara BTS
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto bungkam saat ditanya mengenai nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Usai mengikuti rapat membahas masalah beras di Istana Jakarta, Airlangga memilih tidak mau berkomentar, Rabu, (27/9/2023). Untuk diketahui Dito merupakan politikus Golkar.
"Wah sudah no comment yak terima kasih," kata Airlangga.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews, nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo disebut-sebut dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo hari ini, Selasa (26/9/2023).
Saksi mahkota bernama Irwan Hermawan merupakan sosok yang membongkar peran Dito Ariotedjo dalam pusaran rasuah menara BTS ini.
Menurut Irwan sebagai saksi yang disumpah di persidangan, dirinya pernah bertemu dengan Dito Ariotedjo di rumah yang beralamat di Jalan Denpasar.
Pertemuan itu diinisiasi oleh anak buah Galumbang Menak Simanjuntak.
Galumbang juga duduk di kursi saksi mahkota pada hari ini.
"Pada saat itu saya diajak teman saya yang namanya Resi. Beliau bekerja dengan Pak Galumbang, anak buah Pak Galumbang," ujar Irwan di dalam persidangan.
Irwan mengungkapkan bahwa pertemuan itu berkaitan dengan penyelesaian perkara korupsi BTS Kominfo saat masih awal-awal diusut Kejaksaan Agung.
Sebenarnya, Dito bukanlah pihak yang pertama kali ditemui terkait penyelesaian atau pengamanan perkara.
Sebelumnya upaya pengamanan perkara sudah dilakukan melalui dua pihak atas perintah eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Pihak pertama ialah seorang pengacara bernama Edward Hutahaean. Kemudian yang kedua ialah pengusaha nikel, Windu Aji Susanto.
"Siapa yang suruh?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri.