Format Surat Lamaran PPPK Kemenhub 2023 dan Link Downloadnya
Format surat lamaran PPPK Kemenhub 2023, beserta link downloadnya, berwarna asli yang ditunjukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Format surat lamaran PPPK Kemenhub 2023, beserta link downloadnya.
Kementerian Perhubungan telah membuka lowongan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 untuk total 1.233 formasi jabatan.
Adapun syarat pendaftaran PPPK Kemenhub 2023, pelamar wajib menulis surat lamaran asli berwarna yang ditunjukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
Surat lamaran PPPK Kemenhub 2023 dapat ditulis tangan dan ditandatangani dengan tinta hitam oleh pelamar dengan e-meterai 10.000.
Kemudian surat lamaran PPPK Kemenhub 2023 dapat discan dengan format berwarna asli untuk kemudian diunggah di laman pendaftaran sscasn.go.id.
Lantas, bagaimana format surat lamaran PPPK Kemenhub 2023?
Baca juga: Contoh Surat Pernyataan Bebas Narkoba untuk Daftar CPNS Kemenag 2023
Ikuti format penulisan surat lamaran PPPK Kemenhub 2023 yang Tribunnews kutip dari laman Kemenhub berikut ini.
Format Surat Lamaran PPPK Kemenhub 2023
(kota), (tanggal) (bulan) 2023 (disebelah kanan atas surat)
Yth. Menteri Perhubungan Republik Indonesia Jln. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat Kode Pos 10110
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama:
Tempat/Tanggal Lahir:
Jenis kelamin:
Tingkat Pendidikan:
Kualifikasi Pendidikan:
Jabatan yang dilamar:
Nomor Handphone:
Alamat (sesuai KTP):
Baca juga: Link Daftar CPNS 2023 Lulusan SMA, Berikut Syarat, Alur Pendaftaran dan Jadwal Seleksinya
Dengan ini menyampaikan surat lamaran untuk Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Formasi Tahun 2023. Sebagai bahan pertimbangan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Unggah Surat Lamaran Asli yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia bermetarai 10.000 dan ditandatangani dengan menggunakan pena/pulpen;
2. Unggah Scan Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar;
3. Unggah Scan Asli Transkrip Nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar;
4. Unggah Scan Surat Pernyataan 5 Point Asli, bermetarai 10.000 dan ditandatangani dengan menggunakan pena/pulpen;
5. Unggah Scan Surat Pernyataan Pengabdian Pada Instansi Kementerian Perhubungan, bermetarai 10.000 dan ditandatangani dengan menggunakan pena/pulpen;
6. Unggah Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP yang masih berlaku;
7. Unggah Pas photo terbaru dengan menggunakan pakaian formal (Kemeja) dan berlatar belakang warna merah berjenis JPEG File;
8. Unggah Scan Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Bekerja Asli yang telah ditandatangani ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja, Kontrak Kerja atau SK Penugasan Kerja yang relevan sesuai jabatan yang dilamar, Curiculum Vitae (CV) yang berisikan jobdesk pekerjaan ditandatangani oleh pelamar;
9. Unggah Scan Asli Sertifikat Kompetensi Wajib sesuai dengan kebutuhan formasi jabatan yang dipersyaratkan; (jika ada)
10. Unggah Scan Asli Sertifikat Kompetensi Tambahan Nilai sesuai dengan kebutuhan formasi jabatan yang dipersyaratkan; (jika ada)
Demikian surat lamaran ini dibuat. Adapun seluruh data dan dokumen yang saya berikan adalah benar. Apabila dikemudian hari ditemukan data yang tidak benar, maka saya bersedia menerima keputusan Panitia Kementerian Perhubungan membatalkan keikutsertaan/ kelulusan saya pada seleksi PPPK Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Formasi Tahun 2023.
Atas Perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat Saya
(Meterai 10.000)(ttd)
(Nama Lengkap)
Baca juga: Daftar Denda bagi CPNS BIN 2023 yang Lolos, tapi Mengundurkan Diri
LInk Download Format Surat lamaran PPPK Kemenhub 2023
Format Surat lamaran PPPK Kemenhub 2023 dapat diunduh di sini.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)