Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Minta Jaksa Cari Sosok Perantara Saweran Proyek BTS Kominfo ke BPK

Majelis Hakim persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS mempertanyakan sosok bernama Sadikin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hakim Minta Jaksa Cari Sosok Perantara Saweran Proyek BTS Kominfo ke BPK
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS mempertanyakan sosok bernama Sadikin kepada jaksa.

Sebab dirinya diduga menjadi perantara saweran proyek BTS BAKTI Kominfo ke oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun di hadapan Majelis Hakim, jaksa mengaku masih belum bisa menghadirkan Sadikin.

"Sadikin ada pak jaksa?" tanya Hakim Anggota, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

"Tidak ada. Tidak jelas, Yang Mulia," jawab jaksa penuntut umum saat itu.

Mendengar jawaban jaksa itu, Hakim langsung memerintahkan agar jaksa penuntut umum untuk mencari si perantara.

Berita Rekomendasi

Hal itu guna memperjelas penerimaan uang yang disebut-sebut mengalir ke BPK ini. Sebab nilai yang diserahkan tak main-main, yakni Rp 40 miliar.

"Ndak tahu? Ndak jelas? Harus jelaslah! Ini 40 miliar!" kata Hakim Rianto Adam Pontoh.

Uang Rp 40 mliar itu diantarkan kepada Sadikin oleh Windi Purnama, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Baca juga: Rekaman Suap Korupsi BTS Kominfo Lenyap, Komisi I DPR Terima Rp 70 Miliar, BPK Rp 40 Miliar

Windi yang duduk di kursi saksi mahkota memastikan bahwa uang itu telah sampai ke tangan Sadikin.

"Apakah Sadikin tadi saudara pastikan sudah menerima?" tanya Hakim Rianto.

"Sudah, Yang Mulia," jawab Windi.

Saat dicecar oleh Hakim Ketua, Fahzal Hendri, Windi mengaku bahwa penyerahan uang ke Sadikin merupakan perintah Anang Achmad Latif.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas