Sadikin, Sang Perantara Uang Saweran Suap Korupsi Proyek BTS Kominfo ke BPK
Menurut saksi mahkota yang disumpah di persidangan, saweran uang yang diserahkan ke BPK diserahkan melalui sosok perantara bernama Sadikin.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus korupsi proyek menara BTS 4G BAKTI Kominfo mengungkap fakta adanya saweran uang ke berbagai pihak.
Salah satu oknum lembaga yang diduga menerima uang saweran hasil korupsi tersebut adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut saksi mahkota yang disumpah di persidangan, saweran uang yang diserahkan ke pejabat BPK itu diserahkan melalui sosok perantara bernama Sadikin. Namun di hadapan Majelis Hakim, jaksa mengaku masih belum bisa menghadirkan Sadikin.
"Sadikin ada pak jaksa?" tanya Hakim Anggota, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
"Tidak jelas, Yang Mulia," jawab jaksa penuntut umum saat itu.
Mendengar jawaban jaksa itu, Hakim langsung memerintahkan agar jaksa penuntut umum untuk mencari si perantara.
Hal itu guna memperjelas penerimaan uang yang disebut-sebut mengalir ke BPK ini. Sebab nilai yang diserahkan tak main-main, yakni Rp 40 miliar.
"Ndak tahu? Ndak jelas? Harus jelaslah! Ini 40 miliar!" kata Hakim Rianto Adam Pontoh.
Uang Rp 40 mliar itu diantarkan kepada Sadikin oleh Windi Purnama, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Windi yang duduk di kursi saksi mahkota memastikan bahwa uang itu telah sampai ke tangan Sadikin.
Baca juga: Saksi Mahkota Korupsi BTS Kominfo Suaranya Bergetar, Mengaku Keluarganya Terima Ancaman dan Teror
"Apakah Sadikin tadi saudara pastikan sudah menerima?" tanya Hakim Rianto.
"Sudah, Yang Mulia," jawab Windi.
Saat dicecar oleh Hakim Ketua, Fahzal Hendri, Windi mengaku bahwa penyerahan uang ke Sadikin merupakan perintah Anang Achmad Latif.