Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Eks Dirut BAKTI Diusir Ketua Banggar DPR Soal Proyek BTS hingga Singgung Dapil Anggota Dewan

Eks Dirut CAKTI Kominfo cerita komunikasinya dengan Ketua Banggar DPR hingga Komisi I soal anggaran untuk pembangunan ribuan tower BTS 4G.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Cerita Eks Dirut BAKTI Diusir Ketua Banggar DPR Soal Proyek BTS hingga Singgung Dapil Anggota Dewan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, menghadiri sidang pembacaan putusan sela kasus BTS, Selasa (18/7/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Anang Achmad Latif mengungkapkan adanya komunikasi antara dia dengan Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR), Said Abdullah. Komunikasi itu berkaitan dengan ketersediaan anggaran untuk pembangunan ribuan tower BTS 4G yang merupakan proyek strategis nasional. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif mengungkapkan adanya komunikasi antara dia dengan Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR), Said Abdullah.

Komunikasi itu berkaitan dengan ketersediaan anggaran untuk pembangunan ribuan tower BTS 4G yang merupakan proyek strategis nasional.

Tak hanya dengan Ketua Banggar, komunikasi juga diupayakan ke Komisi I DPR. Namun tak disebutkan siapa perwakilan Komisi I DPR yang ditemunya.

"Saat itu memang ketika presiden sudah menyetujui program percepatan pembangunan infrastruktur digital, persoalan selanjutnya adalah ketersediaan anggaran. Saya mencoba melakukan komunikasi, baik ke Komisi I, hingga datang ke Pak Said Abdullah," ujar Anang Achmad Latif dalam keterangannya sebagai saksi mahkota bagi terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak, dan Mukti Ali.

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate (kiri) dan Anang Achmad Latif (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate (kiri) dan Anang Achmad Latif (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun saat menemui Said Abdullah, Anang Latif justru diusir.

Sebab, anggaran sudah disusun untuk tahun periode 2020, sehingga Anang Latif dianggap terlambat.

"Pada saat itu pertanyaannya Pak Said, 'Kenapa enggak pak menteri yang ada di sini? kamu pergi sana! Sudah terlambat semuanya,'" ujarnya.

BERITA TERKAIT

Kemudian Anang Latif melaporkan kejadian tersebut kepada Menkominfo yang saat itu dijabat Johnny G Plate.

Setelah melapor, Johnny Plate melalui stafnya, Dedy Permadi berkomunikasi melalui pesan teks kepada Anang Latif.

Di antara isinya, terdapat kalimat yang menyatakan bahwa DPR menyetujui untuk menganggarkan proyek BTS ini pada tahun berikutnya, yakni 2021.

Namun BAKTI diminta untuk menjaga komitmen para anggota dewan.

"Prinsipnya DPR sudah menyetujui anggaran 2021. Jadi mohon dapat koordinasi dengan Banggar untuk 'menjaga' komitmen DPR ini," sebagaimana isi komunikasi staf Johnny G Plate dengan Anang Latif.

Menurut Anang, komitmen yang dimaksud berkaitan dengan daerah pemilihan (dapil) para anggota dewan.

"Karena pembangunan BTS ini menyangkut Dapil para anggota DPR, sehingga itu merupakan program yang mereka tunggu-tunggu untuk di Dapil mereka masing-masing," kata Anang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas