Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Link Beli e-Meterai Beserta Cara Pasang pada Dokumen CPNS 2023

Link membeli e-Meterai dan cara memasang e-Meterai pada dokumen seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Link Beli e-Meterai Beserta Cara Pasang pada Dokumen CPNS 2023
https://e-meterai.co.id/
Laman https://e-meterai.co.id/ dari Perum Peruri untuk beli e-Materai. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak link membeli e-Meterai dan cara pemasangannya pada dokumen seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi CPNS 2023 peserta menggunakan meterai elektronik pada dokumen yang digunakan untuk mendaftar.

Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-Meterai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya.

Pembelian e-Meterai dapat dilakukan secara online melalui situs resmi meterai-elektronik.com.

Adapun pemasangan e-Meterai dapat dilakukan jika calon peserta sudah membeli e-Meterai.

Baca juga: Format Surat Lamaran CPNS KPK 2023, Beserta Link Downloadnya

Cara Beli e-Meterai

- Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

Rekomendasi Untuk Anda

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan password yang sudah didaftarkan

- Klik Masuk

- Isi data diri dengan lengkap dan benar, lalu klik Selanjutnya

- Pilih jenis seleksi yang ingin diikuti CPNS atau PPPK dan klik Selanjutnya

- Kemudian isi formasi, pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan dilamar

- Klik tombol Selanjutnya

- Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, lalu klik Selanjutnya

- Langkah selanjutnya, Unggah Dokumen. Baca dokumen yang diperlukan, pastikan sesuai ketentuan, lalu unggah dokumen

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas