Pengamat: Proyek BTS Program Unggul Presiden Jokowi, Menkominfo Diminta Jaga Legacy
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo harus dipimpin oleh orang yang ahli di bidangnya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI diminta membongkar siapa pun yang terlibat dalam mega korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020—2022 sebesar Rp8 Triliun yang menyeret bekas menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ke penjara.
"Siapa pun yang terlibat harus dibongkar dan diusut tuntas. Baik itu lembaga maupun perorangan harus dibongkar setuntas-tuntasnya," kata Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas kepada wartawan, Kamis (28/9/2023)
Menurutnya, korupsi BTS merupakan perampokan uang rakyat secara besar-besaran.
"Kalau menurut saya ini korupsi gila-gilaan. Wujud proyeknya gak ada. Uangnya malah dikorupsi secara bancakan," tegas Nando.
Dirinya menjelaskan, dalam persidangan kemarin disebut berbagai pihak maupun perorangan yang diduga menerima aliran dana korupsi BTS.
"Semuanya harus dipanggil dan diperiksa. Jangan sampai Kejaksaan Agung masuk angin menangani kasus ini," ungkapnya.
Dikatakan Nando, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo harus dipimpin oleh orang yang ahli di bidangnya.
"Karena ini menyangkut program Presiden Jokowi untuk proyek di pulau terluar, terdepan dan tertinggal jangan sampai proyek BTS ini menjadi peninggalan atau legacy yang buruk," jelasnya.
Nando melihat Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sebagai pendukung atau loyalis Presiden Jokowi.
Sehingga, Budi Arie berkepentingan dan punya kewajiban untuk menjaga legacy yang baik usai presiden Jokowi tidak menjabat lagi.
"Ini program luar biasa. Harusnya Budi Arie menempatkan orang-orang handal di bidangnya untuk menangani proyek ini. Jadi, nantinya proyek ini akan menjadi peninggalan yang baik baik Presiden Jokowi," kata Nando.
Dalam perkara korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate merupakan satu di antara terdakwa-terdakwa yang perkaranya sedang dalam proses pembuktian di pengadilan.
Terkait perkara BTS ini sendiri, totalnya sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.