Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan 2023 dan Masa Perjanjian Kerja

Berikut ini syarat PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan 2023 dan aturan masa perjanjian kerja. PPPK ini dibuka untuk 737 formasi.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Syarat PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan 2023 dan Masa Perjanjian Kerja
Instagram @kkpgoid
PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2023 --- Berikut ini syarat pendaftaran PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat pendaftaran PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023.

PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan 2023 dibuka untuk 23 tenaga dosen, 691 tenaga teknis, dan 23 tenaga kesehatan.

Pendaftaran PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan 2023 melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

Masa kerja PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan 2023 menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.

Berikut ini syarat PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan 2023, dikutip dari Pengumuman nomor B.3224/SJ.3/KP/320/IX/2023.

Baca juga: Cara Daftar PPPK Guru 2023 di sscasn.bkn.go.id, Siapkan Syarat Dokumen

Syarat Pendaftaran PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan 2023:

1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar

BERITA TERKAIT

2. Tidak pernah dihukum pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah dihentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik secara praktis

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk menduduki jabatan tersebut sesuai syarat

7. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat

8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya, dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA/Narkotika

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas