Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi VI DPR Sebut TikTok Shop Rugikan Negara: Mereka Jualan Tapi Tidak Dikenai Pajak

Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan TikTok Shop hingga saat ini belum dikenakan pajak e-commerce.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anggota Komisi VI DPR Sebut TikTok Shop Rugikan Negara: Mereka Jualan Tapi Tidak Dikenai Pajak
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan TikTok Shop hingga saat ini belum dikenakan pajak e-commerce.

Hal itu merespons keputusan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang TikTok Shop berdagang.

Menurut Awiek, TikTok Shop selama ini tidak dikenakan paja, sementara pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dikenai pajak.

"Mereka (TikTok Shop) selama ini berjualan tapi tidak dikenai pajak, sementara yang pelaku UMKM dikenai pajak," kata Awiek kepada Tribunnews.com, Kamis (28/9/2023).

Sehingga, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menganggap TikTok Shop merugikan negara.

"Karena seringkali itu tidak kena pajak dan negara dirugikan," ujar Awiek.

BERITA REKOMENDASI

Karenanya, Awiek sepakat dengan pemerintah menegakan aturan terhadap TikTok Shop.

"Maka memang negara harus hadir untuk melindungi kepentingan UMKM," ungkapnya.

Adapun larangan TikTok Shop berdagang setelah diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali melakukan promosi.

Baca juga: Luhut Bilang CEO TikTok Sudah Mengerti Kenapa Social Commerce TikTok Shop Dilarang di Indonesia

"Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," kata Zulhas di Jakarta, Rabu (27/9/2023). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas