Apa Itu Klerek pada CPNS 2023? Pekerjaan Pendukung Administrasi Kantor
Berikut ini penjelasan mengenai apa itu klerek pada jabatan CPNS 2023. Klerek merupakan pekerjaan pendukung administratif kantor
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Apa itu klerek dalam CPNS 2023? Kata klerek ini ditemui pada formasi jabatan seleksi CPNS 2023.
Terutama pada formasi Badan Intelijen Negara (BIN) dan Mahkamah Agung (MA) yang membuka formasi CPNS 2023 dengan jabatan klerek ini.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), klerek adalah pegawai rendah yang melakukan pekerjaan tulis-menulis di kantor pemerintah, berpangkat setingkat di atas juru tulis.
Selain itu, jabatan klerek juga dijelaskan pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan.
Dalam permen itu dijelaskan bahwa klerek merupakan pekerjaan pendukung administratif kantor yang juga dapat diartikan sebagai klasifikasi nomenklatur dari jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.
Jabatan pelaksana sendiri adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas pelaksanaan pelayanan publik, administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan pelaksana ini diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu klerek, operator, dan teknisi.
Baca juga: Format Surat Pengalaman Bekerja Dokter untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Beserta Link Downloadnya
Sedangkan, untuk pekerjaan administratif adalah pekerjaan yang membutuhkan kemampuan analisis, pertimbangan, dan tanggung jawab pegawai dalam penerapan prinsip dan konsep pengetahuan yang dapat diterapkan pada bidang pekerjaan administratif atau manajemen.
Lantas, instansi mana yang membuka formasi klerek?
Bagi calon pelamar CPNS 2023 dapat mengecek formasi atau jabatan klerek ini pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Untuk jabatan klerek terdapat pada Mahkamah Agung (MA) dan Badan Intelijen negara (BIN).
- Klerek - Analis Perkara Pengadilan
Untuk jabatan ini tertuju pada pengadaan CPNS umum dengan lulusan terbaik, penyandang disabilitas, dan putra/putri Papua dan Papua Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.